RKUHP Segera Disahkan, Teuku Riefky Harsya: Indonesia Wajib Miliki Produk Hukum Sendiri

Share

Nukilan.id – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan dan wajib untuk dijadikan KUHP karena diharapkan ini akan memberikan perlindungan kepada rakyat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Teuku Riefky Harsya (TRH) saat membuka acara webinar dengan tema “RKUHP Pro Rakyat” secara vitual zoom pada Jum’at, 2 Desember 2022.

“Pasal pasal di dalam KUHP nantinya akan membentuk Indonesia menjadi lebih baik dan mengukuhkan nilai keadilan serta perlindungan pada masyarakat,” kata Sekjen DPP Partai Demokrat itu.

Lebih lanjut, TRH menjelaskan RKHUP merupakan hukum pidana modern yang mengarahkan pada keadilan rehabilitatif dan restoratif, yaitu penegahan hukum yang lebih mengedepankan jalan pemulihan dan perdamaian.

“Klausa pengaturan yang demikian itu sesuai dengan nilai-nilai pokok dalam hukum pidana Indonesia ultimum remidium yaitu penegakan hukum harus mengedepankan jalur lain diluar pidana atau hukum pidana yang merupakan upaya hukum terakhir setelah cara penyelesaian yang lain gagal dilakukan,” terangnya.

Selain itu, Anggota DPR-RI asal Aceh itu juga mengungkapkan bahwa RKUHP menghadirkan keberpihakan kepada masyarakat. Dan rancangan undang-undang ini memberikan perlindungan yang lebih besar dan luas kepada masyarakat.

Menurut TRH, secara politis bangsa yang merdeka seperti Indonesia wajib memiliki produk hukumnya sendiri, dan bukan warisan kolonial Belanda seperti KUHP yang berlaku saat ini.

“Hal ini dipandang perlu agar aturan hukum yang berlaku di Indoensia benar-benar melindungi kepentingan masyarakatnya dan juga sesuai dengan zamannya,” tegasnya.

TRH menilai RKUHP yang saat ini sedang dibahas untuk difinalisasi adalah aturan hukum yang tidak hanya memberikan ketegasan, namun juga diharapkan akan menjadi keadilan untuk hukum di Indonesia.

“Dan salah satunya adalah adanya alternatif sanksi bagi pelaku pelanggaran tindak pidana, sehingga masyarakat dapat merasakan keadilan terhadap perbuatan hukum yang dilakukan olehnya,” tutup TRH.

Untuk diketahui, acara webinar ini terlaksana berkat kerjasama antar Komisi I DPR-RI dan Kemkominfo RI melalui Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP). Acara ini menghadirkan 3 narasumber yang handal yaitu Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, H. Teuku Riefky Harsya, MT, Direktur IKPMKKemkominfo RI, Drs. Wiryanta, MA, Ph.D dan Dosen Prodi Sosiologi USK Banda Aceh, Dr. Masrijal. S.Sos.I, MA[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News