Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan sudah melengkapi pemberkasan atau P21 tersangka kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue tahun anggaran (TA) 2019.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar S.H, M.H melalui Plh Kasipenkum Ali Rasab Lubis SH, dalam keterangan tertulis kepada Nukilan, Rabu (30/11/2022).
“Berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P21 berdasarkan surat Nomor: ND-204/L.1.5/Ft.1/11/2022 tanggal 25 November 2022,” kata Ali Rasab.
Ali Rasab menyebutkan, adapun para tersangka yakni Sekwan DPRK Simeulue berinial A, bendahara pengeluaran DPRK Simeulu TA 2019 berinisial R, PPP-SKPK Sekretariat DPRK Simeulu TA 2019 berinisial MEP.
Selanjutnya, Anggota DPRK Partai PKS periode 2014-2019 dan 2019-2024 berinisial IR, Anggota DPRK Partai Hanura periode 2019-2024 berinisial PH dan mantan Ketua DPRK periode 2014-2019 berinisial M.
“Keenam tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Ali Rasab.
Sebagaimana diketahui hasil Koordinasi dengan Tim Penyidik Kejati Aceh bahwa penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Simeulue (29/11), dengan Jaksa Penuntut Umum akan ditunjuk Jaksa dari Kejaksaan Negeri Simeulue
“Untuk status tersangka saat tidak di tahan karena masih menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta,” pungkasnya. [Reji]