Nukilan.id – Tahukah kamu ternyata terdapat peran penting yang membantu kehidupan perairan di Indonesia khususnya di daerah Aceh?
Tradisi ini dinamakan Panglima Laot. Panglima Laut atau Panglima Laot merupakan sebuah lembaga yang menjadi struktur adat di kalangan masyarakat nelayan di provinsi Aceh.
Masyarakat pesisir lokal dengan budayanya yang melekat membutuhkan suatu struktur kepemimpinan yang diwarisi turun temurun serta untuk mematuhi ketentuan adat istiadat dan hukum adat laut setempat.
Sejarah Panglima Laot di Aceh
Konon katanya, Panglima Laut atau Panglima Laot sudah ada sejak 400 tahun lalu di masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda yang memerintah kerajaan Islam Aceh. Di kala itu Panglima Laot berperan dalam perperangan dan mengatur hubungan diplomatik sampai memungut cukai dari kapal-kapal yang singgah di pelabuhan Aceh.
Pasca kemerdekaan Indonesia, kerajaan mulai melebur kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia namun kejayaan Panglima Laot masih berdiri sendiri sesuai dengan wilayah masing-masing atau dikenal dengan Panglima Laot Lhok atau kuala atau dermaga tempat kapal berlabuh. Pada saat ini, masyarakat belum banyak yang mengetahui eksistensi Panglima Laot.
Pada tahun 1982, di Kota Langsa, Aceh digelar suatu pertemuan antar Panglima Laot se-Aceh dengan agenda persetujuan pembentukan Panglima Laot Kabupaten. Pertemuan pun terjadi pada tahun 2000 di Banda Aceh dan Sabang dengan agena kesepakatan pembentukan Panglima Laot di tingkat provinsi.
Perjalanan Panglima Laot tidak berhenti sampai disana, pada tahun 2006 pasca tsunami Aceh pada tanggal 24 Desember 2004, Panglima Laot mendapatakan pengakuan Undang-Undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan dijabarkan kedalam Qanun Aceh No. 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat serta pada Qanun Aceh No. 10 tahun 2008 tentang lembaga Adat.
Lalu pada tahun 2008, Panglima Laot pun resmi diterima menjadi anggota World Fisher Forum People/WFFP (lembaga masyarakat nelayan dunia) secara internasional.
Kewajiban Adat Panglima Laot
Mengutip dari laman acehprov.go.id, Panglima Laot dalam kedudukannya memenuhi hak dan kewajiban sebagai tetua persekutuan masyarakat adat nelayan, mengawasi agar semua ketentuan ketentuan adat istiadat dan hukum adat laut dipatuhi dan ditaati oleh semua anggota persekutuan, serta memimpin masyarakat nelayan yang berada di wilayah kekuasaannya.
Tidak hanya itu, Panglima Laot juga mengkoordinasikan pelaksanaan hukum adat laot, peningkatan sumber daya, dan advokasi kebijakan bidang kelautan dan perikanan untuk peningkatan kesejahteraan nelayan.
Fungsi dan Peranan Panglima Laot
Keberadaan Panglima Laot oleh pemerintah sendiri dipelihara dan dilindungi dengan Undang-undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan disahkan Qanun Aceh No. 9 dan 10 tahun 2008 sehingga eksistensi Panglima Laot pun semakin kuat secara legal.
Sebagaimana struktur adat yang memiliki kewenangan, Panglima Laot sendiri meliputi 3 hal yaitu mempertahankan keamanan di laot, mengatur pengelolaan sumber daya alam di laot dan mengatur pengelolaan lingkungan laot.
Selain itu, Panglima Laot juga berperan sebagai mitra pemerintah dalam menyukseskan program pembangunan perikanan dan kelautan.
Erat Kaitannya dengan Tradisi Khanduri Laot
Tradisi Khanduri Laot yang merupakan tradisi turun temurun ini ditujukan sebagai salah satu wujud syukur kepada Allah Swt atas segala rahmat dan nikmat-Nya yang telah diterima khususnya pemanfaatan hasil sumber daya laut untuk kehidupan sehari-hari. Khanduri Laot ini dilakukan sekali dalam setahun dan dilaksanakan oleh masyarakat pesisir pantai kebanyakan yang berprofesi sebagai nelayan.
Tradisi Panglima Laot erat kaitannya dengan kewajiban masyarakat Aceh untuk selalu menjaga dan melestarikan adat dan budaya di lingkungannya. Selain itu tradisi ini juga merupakan bagian dari pelestarian alam dan puji syukur kepada Tuhan sebagaimana Tradisi Khanduri Laot yang diadakan oleh Lembaga Hukum Adat Laot dan para nelayan. [GNFI]