KIP Presentasikan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRK Se-Aceh

Share

Nukilan.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mempresentasikan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Se Aceh di KPU RI, pada Senin 21 November 2022.

Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah melakukan presentasi dihadapan pimpinan KPU RI.

Pada Kesempatan itu, Munawarsyah sampaikan bahwa untuk Pemilu 2024, KIP Aceh mengusulkan 103 Daerah Pemilihan dengan alokasi kursi 665 yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota. Dipastikan terdapat penambahan 15 kursi dan dirancang penambahan 8 daerah pemilihan DPRK.

Terhadap penambahan alokasi kursi tersebut meliputi 3 Kabupaten/Kota, yaitu di Aceh Besar dari 35 kursi bertambah 5 kursi menjadi 40 kursi, Aceh Tamiang dari 30 kursi menjadi 35 kursi dan Gayo Lues dari 20 kursi menjadi 25 kursi.

Sedangkan terkait rancangan penataan Dapil DPRK di Aceh yang diusulkan perubahan penataan dapil dengan rinciannya yaitu:

1. Aceh Selatan 30 kursi dengan 2 rancangan dapil, masing-masing tetap dengan 5 dapil.

2. Aceh Tenggara 30 kursi dengan 2 rancangan dapil, masing-masing tetap dengan 5 dapil.

3. Kabupaten Aceh Utara 45 kursi, dengan 3 rancangan dapil, rancangan pertama 6 dapil, rancangan kedua 8 dapil dan rancangan ketiga 9 dapil.

4. Aceh Tamiang 35 kursi, dengan 2 rancangan dapil, rancangan pertama 3 dapil, rancangan kedua 5 dapil.

5. Kota Sabang, 20 kursi, dengan 2 rancangan dapil, rancangan pertama 2 dapil, rancangan ketiga 3 dapil.

6. Kota Langsa 25 kursi, dengan 2 rancangan dapil, rancangan pertama 3 dapil, rancangan kedua 4 dapil.

Pada kesempatan itu, Munawarsyah juga menyebutkan urgensinya disusun rancangan penataan dapil tersebut, pertama karena adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu dapil melebihi batas maksimal dan atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh UU. Kedua, adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan 7 prinsip penataan daerah pemilihan.

Turut hadir pada kegiatan presentasi tersebut, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parmas, Ryan Kautsar bersama Admin Sidapil KIP Aceh, Ronita Yulia Sari.

Presentasi yang dilakukan ini merupakan hasil dari pertemuan sehari sebelumnya pada kegiatan serupa antara KIP Aceh dengan KIP Kabupaten/Kota di Kyriad Hotel Banda Aceh dalam rangka penyusunan dan penyampaian rancangan penataan dapil dan alokasi kursi oleh setiap KIP Kabupaten/Kota Se Aceh.

Selain itu, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi dari tanggal 23 November hingga 6 Desember 2022. Masukan dan tanggapan tersebut dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. [Hadiansyah]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News