Nukilan.id – Sebanyak 661 sertifikat plasma diberikan kepada petani kelapa sawit di Kabupaten Aceh Utara.
Pemberian sertifikat ini dilakukan secara simbolis kepada 10 orang petani sawit oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Penyerahan sertifikat plasma tersebut menyusul adanya pengalokasian Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit oleh PT Satya Agung seluas 2.000 hektar.
“Ketika saya mendengar 2.000 hektar saya langsung tertarik karena jarang pemegang HGU mengalokasikan 2.000 hektar lahan perkebunan yang sudah ada tanaman kelapa sawit,” kata Hadi dalam sambutannya, Rabu (16/11/2022).
Pesan Hadi, sertifikat yang telah diberikan tersebut bisa dijadikan jaminan untuk meminjam dana kepada bank. Sehingga, sembari para petani menunggu panen, dana yang dipinjam melalui bank dengan jaminan sertifikat tersebut bisa digunakan untuk kegiatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Sambil menunggu hasil kelapa sawit, ibu di rumah juga bisa melakukan kegiatan ekonomi. Jangan pinjam ke bank untuk beli sepeda motor atau mobil karena uangnya akan cepat habis,” tambah Hadi.
Harapannya, langkah ini bisa berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Provinsi Aceh yang dikatakan masih jauh tertinggal dari wilayah lain di Pulau Sumatera. Baca juga: Hadi Tjahjanto Bagikan 10 Sertifikat Tanah Warga Lhokseumawe Sementara itu, Komisaris Utama Satya Agung Joefly J Bahroeny menyampaikan terima kasih atas kehadiran Hadi beserta pejabat.
“Kami selaku pengusaha putra daerah ingin mengembangkan perekonomian ini. Rasaya kenapa Aceh yang punya potensi sedemikian besar, tapi masih menjadi daerah termiskin di Sumatera,” papar Joefly dalam sambutannya. Kehadiran Hadi dianggap bisa memberikan semangat kepada petani dan masyarakat untuk membangun Aceh serta meningkatkan perekonomian wilayah.(kompas.com)