*Oleh: Ir. Amrullah
Provinsi Aceh memiliki luas wilayah mencapai 5.736.584,0 ha, yang terdiri dari 18 Kabupaten dan 5 Kota dimana setiap Kabupaten/Kota memiliki berbagai plasma nutfah tanaman pangan (padi, palawija dan umbi–umbian) dan hortikultura (buah–buahan, sayur– sayur, tanaman hias dan bio farmaka) merupakan kekayaan alam yang dianugerahkan Allah SWT khususnya bagi masyarakat Aceh dan Indonesia pada umumnya yang harus dijaga serta dilestarikan.
Pelestarian plasma nutfah merupakan Sumber Daya Geneti (SDG) yang harus segera dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan masyarakat, menggolongkan berbagai plasma nutfah yang dulu masih kita miliki sekarang telah mengalami kepunahan. Kekhawatiran ini tidak hanya dirasakan oleh kita sebagai masyarakat Aceh tetapi juga dirasakan oleh Provinsi lain di Indonesia.
Oleh karena itu, Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dimana pada Bab V (Perbenihan dan Pembibitan) pasal 37 Ayat (4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pelestarian SDG bersama masyarakat. Sesuai ketentuan dalam pasal tersebut yang dimaksud dengan Sumber Daya Genetik atau SDG merupakan keragaman plasma nutfah yang tersedia pada Kabupaten/Kota di setiap Provinsi yang sangat bermanfaat yang dapat dimanfaatkan oleh para pemulia tanaman (Breeder) untuk merakit varietas unggul.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 37 ayat (4) tersebut maka Pemerintah Kabupaten/Kota, Gubernur dan atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya bersama mayarakat melakukan pelestarian SDG terhadap tanaman pangan dan hortikultura mengingat kekhawatiran yang telah mulai dirasakan maka pelestarian Sumber Daya Genetk atau SDG dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut:
- Penetapan lokasi yang menjadi Sumber Daya
- Pengumpulan hasil pencarian Sumber Daya Genetik dan ditanam / dipeihara pada koleksi kebun.
- Mendaftarkan Sumber Daya Genetik (SDG) pada Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
- Memfasilitasi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pelepsan Sumber Daya Genetik (SDG) menjadi varietas unggul.
- Pemerintah Kabupaten/Kota diharapkan memiliki program perbanyakan benih bersertifikat yang Sumber Daya Genetik (SDG) yang telah menjadi varietas.
Adapun SDG yang merupakam hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan UPTD Balai Pengawasan Dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (BPSBTPHP) Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh telah menjadi varietas unggul dan terdaftar sebagai Sumber Daya Genetik atau SDG adalah sebagai berikut:
Tidak | Kabupaten | Komoditas | Varietas | Keterangan |
1. | Aceh Besar | Ubi Jalar | Lokal | Terdaftar PPVTPP |
Langsat | Indrapuri | Varietas unggul | ||
Mangga | Golek Aceh | Terdaftar PPVTPP | ||
Petai | Petai Aceh Rayeuk | Varietas unggul | ||
2. | Pidie | Melinjo | Mulieng Padee | Varietas unggul |
Mulieng Gajah | Varietas unggul | |||
Padi lokal | Cantik Puteh | Terdaftar PPVTPP | ||
Cantik Lembayung | Terdaftar PPVTPP | |||
3, | Bireun | Kedeai | Kipas Putih | Varietas unggul |
Kipas Merah | Varietas unggul | |||
Pamelo | Giri Matang | Varietas unggul | ||
4. | Aceh Utara | Durian | Gajah | Varietas unggul |
5, | Aceh Tengah | Alpukat | Gayo | Varietas unggul |
Jeruk | Keprok Gayo | Varietas unggul | ||
Bawang Merah | Gayo | Varietas unggul | ||
Nenas | Gayo | Varietas unggul | ||
Jeruk | Kelele Gayo | Terdaftar PPVTPP | ||
Cabai rawit | Geancing | Proses PPVTP | ||
6. | Benar Meriah | Cabai | Bemeri | Varietas unngul |
7. | Gayo lues | Kuini | Galus | Varietas unggul |
8. | A.Timur | Ubi Kayu | Bidari | Terdaftar PPVTP |
Sibereh | Terdaftar PPVTPP | |||
9. | A.Tamiang | Durian | Kaloy | Terdaftar PPVTPP |
10. | A. Jaya | Jengkol | Lembah Kuali | Proses Pendaftara Peredaran (PVTH) |
Durian | Duri Mas | Proses Perdaftaran PPVTPP | ||
11. | Aceh Barat Daya | Jengkol | Abdya | Varietas unggul |
Padi Lokal | Sigupai | Terdaftar PPVTPP | ||
12. | Kota lhokseumawe | Kate | Rencong Mutiara | Varietas unggul |
13, | Kota Sabang | Salak | Sabang | Proses pendaftaran pusaran (PVTH) |
Alpukat | Assifa | Proses pendaftaran PPVTPP | ||
14. | Sinabang | Padi lokal | Sambee | Terdaftar PPVTPP |
Simodede | Proses pendaftaran PPVTPP |
Apabila kita perhatikan SDG di Provimsi Aceh telah banyak menjadi varietas unggul, tetapi dalam pemamfaatan belum dilakukan secara maksimal sehingga kebutuhan benih bersertifikat terutama bibit buah-buahan masih banyak didatangkan dari luar Provinsi Aceh.
Untuk masa mendatang Sumber Daya Genetik atau SDG yang telah menjadi varietas unggul sangat diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi pembinaan para penagkar benih agar dapat memproduksi benih bersertifikat yang berasal dari Sumber Daya Genetik (SDG) yang telah menjadi varietas unggul. Dengan demikian, di Provinsi akan terbentuk kawasan hortikultura yang sering disebut dengan kampung hortikultura baik berupa kawasan pekarangan maupun perkebunan.
Adapun pembuatan kawasan baik tanaman pangan maupun hortikultura perlu diperhatikan hal sebagai berikut :
- Kawasan dapat dibuat dalam bentuk pekarangan rumah tangga dan bentuk kebun maka setiap kawasan harus menanam satu komoditas dan varietas yang sama
- Gunakan benih bersertifikat ( Na Berkat ) dari perbanyakan Sumbrer Daya Genetik (SDG) yang telah menjadi varietas yang diproduksi oleh produsen/penangkar di Provinsi.
- Jangan menggunakan benih yang tidak bersertifikat sehingga dapat menyebabkan produktiviras dan kwalitas hasil yang beragam.
Pembentukan kawasan ini oleh Pemerintah Kabupaten/Kota bersama masyarakat harus segera dilakukan mengingat Sumber Daya Genetik atau SDG yang merupakan plasma nutfah yang semakin hari akan mengalami kehilangan, akibat adanya pengambilan yang tidak dapat diketahui terutama tanaman florikultura.
Untuk mengatasi hal ini juga kami informasikan bahwa setiap Provinsi di Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam rangka melakukan pelastarian SDG dengan bekerja sama dengan Perguruan Tinggi yang ada, demikian pula kita di Provinsi Aceh sangat mendambakan adanya suatu kawasan Sumber Daya Genetik atau SDG yang merupakan daerah agrowisata dan tempat penelitian untuk mengetahui berbagai karakteristik tanaman yang sangat bermanfaat bagi generasi mendatang.(Adv)
Penulis adalah Tenaga Ahli Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh/Pengobservasi Tanaman di Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Aceh