Penjelasan Iskandar Alfarlaki Soal Pentingnya Perubahan Qanun Jinayat

Share

Nukilan.id – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Alfarlaki menyampaikan maksud dan tujuan Revisi Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Katanya, itu semangat melindungui perempuan dan anak dari angka keterlaluan dan seksual terhadap mereka, bahkan sudah menuju ke ketertarikan.

Hal ini disampaikannya selesai rapat RDPU, Banda Aceh, Kamis, (10/11/2022)

“Kasusnya sudah mencapai ratusan bahkan perhari bisa kita hitung sampai 2 kasus di Aceh,” kata Iskandar Usman Alfarlaki.

Dijelaskan, beberapa pasal yang akan kita lakukan revisi, khusus pada pasal perempuan dan anak, yang sudah diatur umurnya, dan bagaimana kasus anak dengan anak, antara orang dewasa dengan anak dan dewasa dengan dewasa

Kemudian dipasal yang semula hanya pada cambuk , nanti akan ada akumulatif, yang tidak hanya pada hukuman cambuk tetapi juga pada hukuman penjara, mengapa seperti ini? karena para pelaku yang telah dicambuk saja kembali kelingkungan dan bertemu lagi dengan korban yang akan membuat korban secara pisikologis akan tertekan.

Menurut Arfarlaki, bila tertekan maka pemulihan terhadap korban akan sia-sia.

“Kita juga menambahkan rancangan untuk tanggung jawab pemerintah korban, bagaimana nantinya korban harus difasilitasi oleh pemerintah baik pemulihan dan psikologinya,” ujarnya.

Alfarlaki berharap dengan pemberlakuan Qanun Jinayat perubahan ini dapat meberikan aspek keadilan bagi seluruh korban dan dapat membuka ruang untuk jaminan korban.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News