Nukilan id – Komisi I DPRA menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait “Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat
“Tidak ada yang namanya namanya perzinaan antara anak dan orang dewasa,” kata Prof Abdul Razak, salah seorang peserta RDPU di Gedung Paripurna DPRA, Banda Aceh, Kamis (10/11/2022)
Abdul Razak menyebut Perlindungan ini harus kita lindungi bukan hanya pada korban, tapi juga harus ada bagi orang-orang baik yang di fitnah.
Swemwentara, Rudi Bastian LBH anak Kota Banda Aceh Meminta alternatif antara hukum cambuk, penjara, dan denda. pemimpin pelaku harus di cambuk dan di penjara.
Sedangkan Anggopta DPRA Iskandar Alfarlaki menyampaikan semua pendapat yang disampaikan sangat berharga dan menjadi masukan bagi kami (DPRA) sebagai tim perumus, kekerasan seskual bagi perempuan dan anak. Kita berharap Qanun ini bisa berdampak positif setelah direvisi.
Reporter: Hadiansyah