Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Owner Yalsa Boutique 10 Tahun Penjara

Share

Nukilan.id – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh terkait putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 268/Pid.Sus/2021/PN Bna tanggal 22 Desember 2021, atas nama terdakwa Siti Hilmi Amirullah binti Sukahar atau owner Yalsa Boeutiq.

Hal ini disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Banda Aceh, Yudha Utama Putra, SH, Selasa, 8 November 2022 di Banda Aceh.

Dimana sebelumnya dalam putusan itu, Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dipimpin Muhammad Jamil SH dengan hakim anggota Elvianti Putri SH MH dan Junaidi SH.

Memutuskan terdakwa divonis lepas dari segala dakwaannya, artinya dakwaan JPU tidak terbukti dan hakim menilai perkara tersebut bukanlah tindak pidana melainkan ranah perperdata.

Oleh sebab itu, JPU mengajukan permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung di Jakarta.

Yudha mengatakan, Mahkamah Agung telah membaca memori kasasi yang diajukan JPU pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh tanggal 11 Januari 2022 sebagai Pemohon Kasasi.

Lalu, pada halaman 1 dari 3 halaman terkait Petikan Putusan Nomor 4953 K/Pd Sus/2022 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 12 Januari 2022;

Begitupun, Mahkamah Agung telah membaca surat-surat lain yang bersangkutan; mengingat Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Atas pertimbangan itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon JPU dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 268/Pid.Sus/2021/PN Bna tanggal 22 Desember 2021.

Selain itu menyatakan Terdakwa Siti Hilmi Amirulloh binti Sukahar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Bersama-sama melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang secara berlanjut”.sebut Yudha.

Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 3 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Selanjutnya menetapkan Terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa barang bukti Nomor Urut 1 sampai dengan Nomor Urut 90, dikembalikan kepada para korban melalui Perkumpulan Masyarakat Aceh Anti Ponzi (MAAP) berdasarkan Akta Pendirian Notaris Muksin Putra Haspy, S.H., Sp.N., Nomor 2 tanggal 1 Desember 2021,” ujar Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Yudha Utama Putra, SH.

“Dengan adanya putusan ini, nanti kita akan laksanakan eksekusi sesegera mungkin sesuai dengan putusan yang ada petikan Putusan Mahkamah Agung. Karena petikan ini baru kita terima sehingga kita akan ikuti terhadap apa yang sudah tertuang di dalam amar putusan tersebut,” jelarnya.

Lanjut Yudha, tentu kita akan segera memanggil terdakwa melalui surat, jika memang tidak diindahkan, barulah kita akan mencarinya serta kita akan meminta bantu kepada aparat terkait, memalui surat penerbitan Daftar Pencarian Orang.

“Kemanapun mereka, tetap akan kita lakukan pengejaran guna melaksakan apa yang telah menjadi putusan Mahkamah Agung,” pungkasnya. []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News