Setelah Siaran TV Analog Dihentikan, Pemerintah Tak Gentar dengan Gugatan MNC Group

Share

Nukilan.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku Pemerintah siap dengan rencana gugatan hukum dari pihak MNC Group terhadap program pemadaman siaran TV analog (Analog Switch Off/ASO).

Setelah sempat tak ikut tenggat ASO 2 November, pihak MNC Group dan Viva Group mengikuti permintaan Mahfud untuk memadamkan siaran analog mulai Kamis (3/11) pukul 24.00 WIB.

Namun, MNC Group, yang merupakan induk usaha dari RCTI, GTV, MNC TV, dan INews, tetap keberatan dengan ASO sambil menyinggung soal ketidaksiapan warga dan dasar hukumnya.

Bahwa, Mahkamah Konstitusi sudah memutus UU Cipta Kerja, yang jadi dasar ASO, dinyatakan inkonstitusional dan meminta penangguhan semua kebijakan yang bersifat strategis terkait perundangan ini.

“Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku,” kata MNC Group dalam siaran persnya, Kamis (3/11) malam.

Dalam utas akun Twitter-nya, pemilik MNC Group Hary Tanoesudibjo menyatakan, “Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini.”

Merespons hal ini, Mahfud mengaku tak gentar dengan rencana gugatan hukum dari MNC Group.

“Ya silakan aja. Itu biasa di koran tiap hari orang nuntut orang. Kita juga bisa cuma bilang tuntutan. Kan gampang. Ya kita siap lah,” cetusnya, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11).

Terkait dalih pihak MNC Group soal penangguhan segala kebijakan strategis terkait UU Ciptaker, Mahfud mengklaim sebaliknya.

“MK enggak batalkan [aturan soal ASO] itu. Jadi kita siap berdebat soal itu,” ujar dia.

“Putusan MK diketok sesudah kebijakan tentang ASO ini sudah jadi kebijakan. Jadi [ASO] ini bukan kebijakan baru,” lanjut Mahfud, yang merupakan mantan Ketua MK itu.

“MK kan bilang untuk pelaksanaan UU Ciptaker ini supaya jangan buat kebijakan baru, lho [ASO] ini jauh sebelum kebijakan MK, bahkan sebelum lahirnya UU Ciptaker sudah ada kebijakan digital,” papar dia.

Mahfud pun mengklaim hampir semua warga sudah siap dengan pemadaman siaran TV analog.

“Ini jangan dikatakan ini tak siap. 98 persen masyarakat sudah siap. Yang tidak siap itu sudah dibentuk posko-posko. Siapa yang belum siap datang ke posko nanti dibantu yang 2 persen [belum dapat STB] dari Jabodetabek. Dan 209 kab kota lainnya. Jadi kita sudah siap semua,” tandasnya. (cnn)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News