Nukilan.id – Sertifikasi benih tanaman pangan merupakan acuan dalam pelaksanaan sertifikasi benih tanaman pangan atau tindak lanjut penerapan di lapangan terhadap ketentuan-ketentuan mengenai sertifikasi benih tanaman pangan sesuai Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 12/Permentan/TP.02/4/2018 Tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Tanaman Pangan dan Sertifikasi Benih Tanaman Hortikultura sesuai Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 42/kpts/SR.130/D/10/2019 Tahun 2019 Tentang Teknis Sertifikasi Benih
Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (BPSBTPHP) Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Habiburrahman, S.TP, M.Sc menyebutkan realisasi sertifikasi tanaman pangan di Aceh pada tahun 2022 sekitar 1.650 Ha atau 67,33 persen dari target 2.500 Ha.
“Sedangkan untuk sertifikasi tanaman hortikultura, kita menargetkan sebanyak 177 unit, dan saat ini sudah terealisasi 184 unit atau 103,95 persen,” kata Habib dalam kepada media, Jum’at (28/10/2022).
Sementara untuk Pendapatan Asli Aceh (PAA) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari UPTD BPSBTPH Distanbun Aceh sudah mencapai Rp120.000.000 dengan target Rp65.000.000 pada tahun 2022. Sedangkan di tahun 2021 yang lalu PAA yang dihasilkan oleh BPSB Aceh melebihi target sekitar 205% untuk komoditi Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
Habib menjelaskan, PNBP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No.35 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian, dan PAA sesuai Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Restribusi Aceh.
Selain itu, lanjutnya, biaya yang dibebankan dalam kegiatan sertifikasi benih untuk PAA dan PNBP adalah pemeriksaan lapangan, pengujian benih di laboratorium dan pengujian ulang untuk tanaman pangan.
“Sedangkan untuk kegiatan Tanaman Hortikultura yaitu pemeriksaan lapangan, pemeriksaan umbi di gudang dan lot benih yang diujikan juga ada pemungutan biaya di permohonan sertifikat rekomendasi dan sertifikat kompetensi baik permohonan baru maupun pengajuan perpanjangan ulang,” tambah Habib.
Untuk diketahui, keberhasilan ini merupakan prestasi sangat luar biasa yang dicapai oleh UPTD BPSBTPH di seluruh wilayah Kabupaten/Kota dan Provinsi Aceh.
Selanjutnya, Kepala Seksi Pengawasan dan Sertifikasi Benih, Anwar, SP mengatakan bahwa UPTD BPSBTPH juga telah melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat luas agar jangan sekali- kali menggunakan benih yang tidak berlabel (palsu) karena akan merugikan petani itu sendiri baik rugi dari segi waktu, tenaga dan juga rugi dari segi biaya.
“Termasuk himbauan yang kita sampaikan melalui surat dan monitoring langsung di lapangan dan kios saprodi termasuk untuk penjualan online juga mulai dilakukan pembinaan,” ungkapnya.
Bahkan, Anwar juga mengatakan Kepala UPTD BPSB beserta para struktural dan jabatan fungsional PBT di setiap pertemuan dengan masyarakat ataupun petani selalu mengimbau dan meminta agar terus menggunakan benih bersertifikat dengan jargon “Na Berkat mantap”.(Adv)