Nukilan.id – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, kembali ditanya oleh awak media mengenai kasus ‘kardus durian’ yang penyelidikannya akan kembali dibuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertanyaan tersebut dilontarkan awak media setelah Cak Imin menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (31/10/2022). Awak media meminta tanggapan Cak Imin mengenai rencana KPK yang akan membuka kembali kasus ‘Kardus Durian’ itu.
Namun Cak Imin enggan menanggapi dan hanya diam saja. Dia pun bergegas masuk ke mobilnya yang kemudian langsung meninggalkan komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Seperti diketahui, perkara ‘kardus durian’ berawal saat KPK menangkap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Agustus 2011 silam. Kedua pejabat itu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan.
KPK kemudian menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati, dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian. Uang itu diserahkan ke Kantor Kemnakertrans lantaran PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar.
Uang Rp1,5 miliar tersebut diduga diperuntukkan untuk Cak Imin. Meski begitu, dalam beberapa kesempatan, Cak Imin sudah membantah hal itu.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan kasus ‘kardus durian’ yang diduga menyeret Cak Imin menjadi perhatian lembaga antirasuah.
“Perkara lama yang disebut kardus durian ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua,” kata Firli, Kamis malam, 27 Oktober 2022
Firli menyampaikan, KPK bekerja sesuai prosedur hukum berlaku. Ia bilang juga tak pernah menargetkan seseorang untuk dijadikan tersangka.
“Kecuali orang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga pelaku tindak pidana,” kata Firli. [sumber: vivanews]