Nukilan.id – Satpol Pramong Praja (PP) dan wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh membebaskan 11 wanita yang diduga melakukan pesta miras di bundaran pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh 16 Oktober lalu.
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, hasil dari pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan 11 wanita tersebut negatif narkoba.
ā11 perempuan itu tidak kita tahan tetapi kita lakukakan pembinaan setelah BNN menyatakan mereka negatif narkoba,ā kata Rizal saat dikonfirmasi Nukilan.id, Rabu (19/10/2022).
Rizal menjelaskan, wanita tersebut mengaku bahwa mereka hanya sekedar duduk-duduk di bundaran pelabuhan dan botol miras itu milik lelaki yang juga duduk disitu.
āYang meminum minuman miras tersebut laki-laki yang tidak sempat kita tangkap karena melarikan diri, saat kita tanyakan ke perepuam itu mereka juga mengakui bahwa laki-laki tersebut baru mereka kenal dilokasi,ā terangnya.
Rizal menyampaikan, selanjutnya 11 perempuan itu dikenakan wajib lapor selama dua kali dalam seminggu dan juga dilakukan pembinaan oleh pihak-pihak terkait.
“11 perempuan yang kita lepas dikenakan wajib lapor pada hari kamis ini, yang nantinya akan di bimbing oleh ustad dan kadis syariat islam,” pungkasnya. [Hadiansyah]