Nukilan.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan enam berkas Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana terhadap 2 Warga Indrapuri ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada Senin, 17 Oktober 2022 sekira pukul 10:00 WIB.
Keenam berkas perkara yang dilimpahkan tersebut yaitu dengan terdakwa Azwir Bayah alias Toke Wir (43), Muhammad Yahya Bin Muhammad Amin (48), Zardan Bin Surya Mahmud (40), Nazar Bin Surya (42), Feriadi Bin M. Ali Lateh (40), Tarmizi Bin (Alm) Djuned (49) dan Darwis Bin (Alm) Muhammad Yusuf (44) pada Pengadilan Negeri Jantho.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Aceh Besar, Deddi Maryadi dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022) menjelaskan, sebelumnya JPU Kejari Aceh Besar telah menerima penyerahan tanggungjawab Tersangka dan 30 barang bukti atas perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dari Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh.
“Setelah dilaksanakan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Negeri Jantho terhadap para terdakwa, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jantho,” ujarnya.
Kata Deddi, terhadap perbuatan para terdakwa disangkakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 353 ayat (3) Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP. []