Penasehat Hukum Toke AW: Klien Kami Bukan Aktor Utama

Share

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menerima pelimpahan perkara dari Polda Aceh setelah P21 atas kasus penembakan dua warga Indrapuri yang melibatkan Toke AW.

Penasehat Hukum (PH) Toke AW, Fajri S.H menyampaikan bahwa kliennya (Toke AW) bukan aktor intelektual atau pemeran utama dibalik kasus pembunuhan tersebut.

“Pernah kita sampaikan sejak awal bahwa klien kami ini bukan aktor intelektual sebagaimana yang di tuding dan kami akan membela klien kami pada kepentingan hukumnya nanti di pengadilan,” kata Fajri, Sabtu (9/17/2022).

Fajri mengatakan, setelah penyerahan tahap II ini kliennya tidak lagi menjadi tahanan kepolisian, kini sudah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perlu diketahui bahwa klien kami tetap koperatif semenjak pemariksaan hingga penahanan dan sampai sekarang juga akan mengikuti semua prosesnya,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Fajri, pada awal perkara pihak kepolisian mengungkap adanya sejata api M-16 sebagai
barang bukti. Namun sejata api tersebut belum ditemukan.

“Dari keterangan penyidik senjata api tersebut masih dalam pencarian sehingga masuk ke daftar pencarian barang bukti,” pungkasnya. [Reji]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News