22 Agustus Kejati Aceh Periksa 3 Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

Share

Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akan periksa tiga orang tersangka dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simelue yaitu, NEP (49), IR (35) dan PH (46) atas kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019.

Sebelumnya, Kejati Aceh juga sudah periksa tiga orang tersangka dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN)  yakni Tersangka A (61), R (49) dan MRP (64) pada 15 Agustus 2022 lalu.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : Print-05/L.1/Fd.1/05/2022.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menyampaikan, Kejati Aceh sudah periksa 3 dari 6 tersangka dan 89 orang saksi termasuk 1 orang ahli dari BPK Jakarta sebagai ahli Perhitungan Kerugian Negara.

“Sebelumnya kita sudah periksa tiga orang tersangka, nanti tanggal 22 Agustus 2022 kita melakukan pemeriksaan lagi terhadap tiga orang tersangka berasal dari DPRK Simelue,” kata Ali dalam keterangannya kepada Nukilan, Jum’at (19/8/2022).

Ia mengatakan, Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar berkomitmen menangani kasus-kasus yang ada di Aceh dengan cepat termasuk kasus SPPD Fiktif Oknum DPRK Simeulue.

“Bambang Bachtiar konsen untuk menyelesaikan perkara-perkara yang dianggap mangkrak dan saat ini juga ada sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Aceh maupun pada Kejaksan Negeri se-aceh yang sudah memasuki tahap penyidikan, penetapan Tersangka maupun kasus yang telah masuk ke tahap persidangan,” jelas Kasi Penkum Kejati Aceh.

Reporter: Reji

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News