Kemenag: 3.064 orang di Aceh Tertunda Berangkat Umrah

Share

Nukilan.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyatakan hingga saat ini tercatat sekitar 3.064 orang di Aceh masih tertunda keberangkatannya untuk ibadah umrah akibat pandemi COVID-19.

“Sebanyak 3.064 orang Aceh tertunda berangkat umrah dan masih menunggu keputusan dari Pemerintah Arab Saudi,” kata Kepala Seksi Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Aceh Azhar di Banda Aceh, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Beberapa Peristiwa Penting di Bulan Sya’ban

Ia menyebutkan ibadah umrah ditunda sementara oleh Pemerintah Arab Saudi mulai 2 Maret 2020, kemudian pelaksanaan ibadah umrah kembali dibuka pada 1 November 2020.

Namun, hingga kini belum ada satupun jamaah ibadah umrah dari daerah berjulukan Serambi Mekkah itu yang berangkat ke Tanah Suci selama merebaknya wabah pandemi COVID-19.

“Sementara untuk jumlah jamaah umrah yang rescedule (penjadwalan ulang) sebanyak 3.037 orang,” kata Azhar.

Ia menjelaskan bahwa jamaah umrah asal Indonesia mulai berangkat umrah pada 1, 3 dan 8 November 2020 di tengah pandemi, dengan total jamaah 359 orang. Mereka diberangkatkan oleh 44 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

“Dari 44 PPIU ini tidak ada satupun yang berasal dari Provinsi Aceh,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, pada 1 Februari 2021 Pemerintah Arab Saudi kembali menutup pintu untuk pelaksanaan ibadah umrah.

Hingga kini, kata dia, Pemerintah Indonesia belum mendapat informasi apapun terkait jadwal dibuka kembali pelaksanaan ibadah umrah.

“Kita berharap wabah pandemi COVID-19 segera berlalu, dan perjalanan haji dan umrah dapat dilakukan seperti biasa,” katanya.

Baca juga: Hudori Tinjau Vaksinasi ASN di Kemendagri dan BNPP

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan selama pandemi COVID-19 telah ada 1.090 jamaah Indonesia yang melakukan ibadah umrah ke Tanah Suci dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Pada masa pandemi ini jamaah umrah yang berangkat sampai dengan 11 Januari adalah 1.090 jamaah, yang diberangkatkan 112 PPIU,” kata Menag di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Ia mengatakan protokol ketat diberlakukan bagi jamaah umrah Indonesia ditandai dengan banyaknya kriteria seseorang dapat berumrah. Beberapa syarat itu seperti melakukan tes usap PCR berulang kali dan karantina sebelum serta sesudah umrah.

Adapun peraturan ketat itu, kata Menag, tertuang di dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi.[antara]

Baca juga: BPSDM Aceh: Pendaftaran Beasiswa Telah Dibuka, Kuota 2.120 Orang

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News