Nukilan.id – Keberadaan Satwa burung langka di kediaman rumah dinas Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah adalah pelanggaran, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang memberikan jaminan perlindungan pada aneka tumbuhan dan satwa yang berada dalam kondisi terancam punah, termasuk yang populasinya jarang.
Hal itu disampaikan Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala dan Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) Kurniawan S, S.H., LL.M melalui rilis yang dikirim, Selasa (16/3/2021) Menyikapi diamankannya satwa dilindungi oleh Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh di rumah dinas Wakil Gubernur Aceh.
Dijelaskan UU No. 5 Tahun 1990 menggolongkan tumbuhan dan satwa ke dalam 2 (dua) jenis yaitu tumbuhan dan satwa yang dilindungi; dan tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2). Selanjutnya, tumbuhan dan satwa yang dilindungi tersebut digolongkan dalam 2 (dua) 2 kategori, yaitu : tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan; dan tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 ayat (3).
“Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis tumbuhan dan satwa yang masuk dalam kategori bahaya kepunahan maupun dalam kategori populasinya jarang, diatur dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3),” jelas Kurniawan S.
Kurniawan juga menjabarkan bahwa berdasarkan amanat Pasal 20 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1990 tersebut, maka diundangkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Sedangkan perubahan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tak dilindungi atau sebaliknya ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan otoritas keilmuan (Society Authority), sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
“Semua jenis burung yang disita oleh BKSDA tersebut dari aspek hukum merupakan pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990,” demikian Kurniawan.
Jenis satwa yang diamankan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh di rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh adalah seekor Julang Emas (Rhyticeros Undulatus), seekor Elang Hitam (Uctinaetus Malaynesis), 3 ekor Elang Bondol (Haliatur Indus), dan 3 ekor Elang Brontok (Nisaetus Chirrhatus), Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.[]
Reporter: Ji