Nukilan.id – Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (19/7/2022).
Aksi tersebut menuntut Kejati Aceh untuk segera menuntaskan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif oknum Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue tahun 2019.
Koordinator Lapangan (Korlap) Ardi Irawan menyampaikan, kasus SPPD fiktif oknum DRPK Simeulue prosesnys sudah berlarut-larut. Sedangkan Gubernur Aceh sudah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan Nomor: 187/10066 tertanggal 30 Juni 2022.
“Kenapa tidak ada penegakkan hukumnya, maka itu hari ini kami datang untuk membangunkan Kejati Aceh menuntaskan kasus SPPD fiktif oknum DRPK Simeulue yang merugikan negara senilai Rp2,7 M,” kata Ardi dalam orasinya di depan Kantor Kejati Aceh.
KoPAM mendukung dan terus mendorong Kejati Aceh untuk membuktikan siapa oknum DPRK Simeulue yang bermain terhadap SPPD Fiktif tersebut.
Reporter: Reji