Nukilan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan penggeledahan di Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara untuk mencari barang bukti terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah fakir miskin tahun anggaran 2021.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Utara yang dipimpin Wahyudi Kuoso selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Utara. Penggeledahan didukung tim pengamanan dari Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara yang dipimpin Arif Kadarman.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, SH, M.Hum mengatakan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut ekspos perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Penggeledahan ini untuk mencari alat bukti guna meningkatkan proses penanganan perkara. Saat ini, penanganan perkara masih tahap penyelidikan. Jika ditemukan alat bukti maka segera ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Diah Ayu dalam keterangannya kepada Media, Rabu (13/7/2022).
Dalam penggeledahan itu, kata dia, tim mengamankan sejumlah barang dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah fakir miskin pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.
“Semua dokumen terkait disita tim penyidik dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Selanjutnya, dokumen terkait diperiksa guna mencari bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah fakir miskin,” ujar Diah Ayu.
Ia mengatakan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka diambil kesimpulan bahwa perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Adapun penetapan tersangka setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti.
“Kami akan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah fakir miskin tersebut. Termasuk segera menetapkan tersangka jika ditemukan alat buktinya,” pungkas Kajari Aceh Utara itu. [Wanda]