Dian Rubianty Ditetapkan Sebagai Kepala Ombudsman Aceh

Share

Nukilan.id – Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najid menetapkan Dian Rubianty sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Aceh melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung di Kantor Pusat, Jakarta (1/7/2022).

Selain Dian Rubianty, Ombudsman RI juga menetapkan empat orang Kepala Perwakilan, yaitu Ni Nyoman Sri Widhiyanti Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Dedy Irsan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Maria Ulfah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara, serta Ismu Iskandar sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najid menyampaikan, seleksi Kepala Perwakilan ini melewati serangkaian tahapan mulai dari seleksi administrasi, ujian tulis, ujian kesehatan hingga profile assessment dan wawancara. Proses yang bertahap ini menggambarkan Kepala Perwakilan yang terpilih merupakan yang terbaik hasil dari seleksi yang ketat.

Najib berharap para Kepala Perwakilan terpilih dapat segera membangun komunikasi dan konsolidasi baik internal maupun eksternal agar dapat segera meneruskan tugas-tugas keombudsmanan dalam pengawasan pelayanan publik di tingkat provinsi.

“Kepala Perwakilan memiliki kewenangan tunggal di provinsi masing-masing, gunakan kesempatan awal untuk mempelajari, melakukan orientasi dan mengenal seluruh insan Ombudsman yang ada di lingkungan masing-masing”, ucap Najih dalam sambutannya.

Serangkaian dengan kegiatan pelantikan dan pengangkatan sumpah/janji jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman RI ini, dilaksanakan juga penyerahan secara langsung SK Pengangkatan kepada 38 Calon Asisten Ombudsman RI yang telah lolos seleksi dan bertugas di Kantor Pusat, dan diikuti melalui daring oleh 65 Calon Asisten yang lolos seleksi di berbagai Kantor Perwakilan. [Reji/Ombudsman]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News