Martini, Anggota DPRA Fraksi Partai Aceh Pertanyakan Alasan Surat PAW Dirinya

Share

Nukilan.id – Anggota DPRA dari fraksi Partai Aceh Martini menjelaskan dirinya telah mengajukan permohonan pembatalan surat putusan DPA PA dengan No 184/kpts-DPA/2022 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya. Tidak Sampai disitu, Martini juga menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, agar tidak memproses surat PAW tersebut karena masih bermasalah hukum.

Martini menjelaskan Sejak 13 Juni 2022 surat pergantian Antar waktu (PAW) sudah dia terima, dan 4 hari setelah itu surat tersebut sudah dibawa ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

“Saya pun kemudian menghadap Sekretaris Jendral Partai Aceh Abu Razak, karena Ketua Umum Muzakir Manaf sedang melaksanakan Ibadah Haji,” katanya.

Menurut Martini, alasan PAW dirinya kurang kuat karena dasar seseorang di PAW itu karena melanggar aturan, sedangkan Martini mengaku tidak melanggar satupun aturan.

“Saya sudah meminta Sekjen PA Abu Razak dan berharap disampaikan kepada Ketua DPP PA Muzakir Manaf untuk menyurati Ketua DPRA agar menunda proses PAW tersebut,” pinta Martini.

Menurut Martini, Surat PAW dirinya tidak sesuai harapan, sehingga Martini menempuh jalur hukum melalui gugatan pada tanggal 21 Juni ke mahkamah internal Partai Aceh, dan juga permohonan pembatalan surat putusan DPA PA dengan No 184/kpts-DPA/2022 tentang PAW.

Sebagai kader partai Aceh–kata Martini–sekarang dirinya sedang menunggu keadilan dari mahkamah partai tersebut yang mana keputusannya paling lama Maxsimal 60 hari kerja.

Katanya, dirinya juga sudah menghubungi ketua DPW PA Aceh Utara pak Syahrul dan mempertanyakan apa benar pernah ada perjanjian tentang PAW saya dengan suara terbanyak kedua setelah saya, beliau menjawab, “tidak ada perjanjian tersebut”.

Dia berharap dirinya dapat bekerja seperti biasa sebagai anggota DPRA, dirinya tetap mendahulukan dan menunggu keputusan Internal Partai sebelum ada langkah yang lain.

“Untuk itu, Saya telah menyurati ketua DPRA agar jangan memproses PAW, karena saya sedang menempuh jalur hukum,” ujarnya. []

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News