Nukilan.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakulan Koordinasi dan Konsultasi terkait rekrutmen panitia Panwaslih di Aceh bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), belum ada kejelasan lebih lanjut.
Demikian disampaikan Fuadri merespon pertemuan DPRA dengan Bawaslu RI pada 22 April lalu di Jakarta.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan dari Banwaslu RI. Kita berharap pada Bawaslu RI agar mengakomodir apa yang menjadi harapan undang-undang Nomor 11 tahun 2006 dan juga apa yang di inginkan oleh komisi I DPRA,” Kata Anggota Komisi I DPRA Fuadri, S.Si, M.Si pada Nukilan.id, Jumat (24/06/2022).
Katanya, itu semua untuk keberlangsungan Pemilu yang dilaksanakan di Aceh, sehingga tetap menghargai sesuai dengan kekhususan Aceh.
Dijelaskan Fuadri, DPR Aceh belum menerima aturan dari Banwaslu RI terkait dengan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) yang mana pada periode yang lalu ini menjadi sebuah perdebatan, bahkan terjadi konflik regulasi dalam menentukan open rekrutmen anggota panwaslih di Aceh.
“Kita akan membangun komunikasi lagi, jika perlu dilakukan pertemuan kembali. Secara materi kita sudah menyampaikannya, agar dalam aturan Bawaslu jangan lupa dimasukan aturan tentang Aceh,” imbuhnya.
Dengan Harapan, ini tidak mengganggu kekhususan Aceh dan Nasional,” pungkasnya.
Reporter: Hadiansyah