Pengadilan Tipikor Mediasi Kasus Gugatan Ketua MAA Badruzzaman Terhadap Gubernur Aceh

Share

Nukilan.id – Proses persidangan antara Ketua MAA Provinsi Aceh H. Badruzzaman Ismail, SH, M.Hum dengan Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT atas Perbuatan Melawan Hukum dilanjutkan ke tahapan mediasi yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (14/6/2022).

Upaya mediasi pada gugatan perdata terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang dilayangkan Ketua MAA Provinsi Aceh Badruzzaman dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dihadiri oleh Ketua MAA Badruzzaman di damping Kuasa Hukum Izwar Idris, SH sebagai Penggugat.

Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Hasanuddin, SH, M.Hum dan berlangsung singkat.

Pihak penggugat melalui Kuasa Hukum mengungkapkan bahwa penggugat berharap Gubernur Nova Iriansya sebagai Tergugat hadir selama proses mediasi berlangsung.

Majelis Adat Aceh (MAA) yang merupakan badan hukum publik dan didirikan berdasarkan hukum publik untuk kepentingan umum yang anggarannya dibebankan pada anggara Negara, cq. Aanggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Setelah melalui proses hukum yang panjang sejak tanggal 3 Desember 2018 para Penggugat yang diwakili oleh Ketua MAA Terpilih H.Badruzzaman Ismail, SH, M.Hum mengirim surat kepada Tergugat Gubernur Aceh No. 821.29/797/2018: Perihal: Usulan Penetapan Pengukuhan Dewan Pengurus MAA Propinsi Tahun 2019-2023, untuk dikukuhkan dalam Surat Keputusan Gubernur.

Hingga PT TUN Medan dengan putusannya pada tanggal 24 September 2019 No. 16/G/2019/PTUN-BNA menetapkan beberapa poin.

Namun Tergugat Gubernur Aceh tidak bersedia melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengajukan upaya hukum kasasi yang terdaftar dalam Reg. Perkara No. 263/K/TUN/2020 akan tetapi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan ” Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”, sehingga perbuatan tergugat dikategorikan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat membuat Penggugat mengalami kerugian baik material, maupun immaterial hingga saat ini dimana masa jabatan Tergugat Gubernur Nova Iriansyah akan berakhir.

Berdasarkan informasi pada sidang pertama pekan lalu, mediasi hanya bisa digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, namun pihak Penggugat berharap Gubernur hadir langsung pada saat mediasi dan mempertimbangkan mediasi digelar di luar pengadilan Tipikor.

Upaya untuk mendapat putusan hukum yang adil terus diperjuangkan oleh Ketua MAA Badruzzaman.

Tahapan selanjutnya pada Selasa pekan depan pihak penggugat menyusun draft mediasi mengenai apa yang diinginkan oleh penggugat.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News