Nukilan.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh mendorong Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk bekerja maksimal dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi, salah satunya mensosialisasikan literasi keuangan dan sosialisasi terhadap praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan entitas ilegal seperti rentenir dan pinjaman online ilegal.
Hal itu disampaikan Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman dalam acara Business Matching dengan tema “Pembiayaan Akhtara sebagai Solusi Melawan Rentenir dan Gerakan Digitalisasi Keuangan melalui QRIS” yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh di Dumpatna Kuphie Banda Aceh, Senin (13/6/2022).
Selain itu, Aminullah juga mendukung Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah melalui Program TPAKD untuk membasmi rentenir.
“LKMS Mahirah Muamalah ini bertujuan untuk membebaskan masyarakat khususnya warga Kota Banda Aceh dari jeratan rentenir, dan memberikan akses keuangan yang mudah kepada pelaku usaha mikro kecil,” jelas mantan Direktur Utama PT Bank BPD Aceh itu.
Lebih lanjut, Aminullah menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setempat untuk membuat qanun larangan renterin di Kota Banda Aceh.
“Langkah kita lebih lanjut untuk membasmi rentenir, kita sedang membicara dengan DPRK untuk membuat qanun larangan rentenir di Kota Banda Aceh. Apabila nanti masih kedapatan rentenir yang beroperasi, maka mereka akan cambuk atau dikenakan denda,” pungkas Aminullah.
Reporter: Reji