Nukilan.id – Dua Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak hadir dalam rapat Paripurna penyampaian pengumuman usul Pemberhentian Gubernur Aceh, Ir. Nova iriansyah.
Pantauan Nukilan di lokasi, ada dua pimpinan DPRA yang tidak berhadir yaitu Hendra Budian dari Fraksi Partai Golkar dan Dalimi dari Fraksi Partai Demokrat.
Kemudian, satu lagi Anggota DPRA Fraksi Partai Demokrat, Alaidin Abu Abbas juga tidak ikut hadir pada rapat paripurna penyampaian pengumuman usul Pemberhentian Gubernur Aceh itu.
Seperti diketahui, selain rapat paripurna mengumumkan usul pemberhentian Gubernur Aceh periode 2017-2022, DPRA juga melakukan rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRA terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2021, dan penutupan masa persidangan I tahun 2022.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yahya yang didampingi Wakil Ketua, Safaruddin. Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah mewakili Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dan Perwakilan Wali Nanggroe Aceh, Sulaiman Abda.
Rapat itu dilaksanakan berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia nomor: 131/2188/otda, tanggal 24 Maret 2022, perihal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Karena itu, Kemendagri meminta kepada pimpinan DPRD untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.