Nukilan.id – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun 2022
mengumumkan usul pemberhentian Gubernur Aceh, penyampaian rekomendasi DPRA terhadap laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2021, dan penutupan masa persidangan I tahun 2022.
“DPRA telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) nomor: 131/2188/otda Tanggal 24 maret 2022, hal usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022, meminta kepada pimpinan DPRD untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Ketua DPRA Saiful Bahri, Jumat (03/06/2022)
Usul pemberhentian tersebut disampaikan kepada menteri dalam negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan/atau wakil gubernur.
“Untuk itu, pada hari ini Jum’at tanggal 3 juni 2022, melalui rapat paripurna DPRA, secara resmi kami mengumumkan usul pemberhentian saudara ir. H. Nova iriansyah, Mt dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 untuk selanjutnya risalah dan berita acara rapat Paripurna ini akan kami teruskan kepada menteri dalam negeri untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” baca Pon Yahya.
Selanjutnya melalui rapat paripurna DPRA juga ingin menyampaikan bahwa badan musyawarah (Banmus) DPRA tanggal 31 mei 2022 telah menetapkan agenda penyampaian rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2021.
Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun anggaran 2021 telah disampaikan oleh saudara Gubernur Aceh pada tanggal 12 april 2022 dalam rapat paripurna DPRA.
Berdasarkan pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelengaraan pemerintahan daerah, dijelaskan bahwa paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, dewan perwakilan rakyat daerah harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
Hasil pembahasan LKPJ dimaksud, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
Sementara untuk membahas LKPJ, DPRA telah membentuk panitia khusus laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2021, untuk membahas dan menyusun rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun 2021.
Acara paripurna tersebut dihadiri 2 pimpinan DPRA Pon Yahya dan Safaruddin, dan Perwakilan Wali Nanggroe Sulaiman Abda.[]
Reporter: Hadiansyah