4 Pulau di Aceh Lepas ke Sumut, Dr Nasrul Zaman: Kita Harus Bersatu Menolak

Share

Nukilan.id – Pengamat Kebijakan Publik di Aceh Dr Nasrul Zaman mendorong Pemerintah Aceh membentuk tim yang terdiri dari berbagai komponen dalam Aceh dan luar Aceh yang memiliki irisan sebagai pemerintah untuk menyelasikan sengketa 4 pulau di Aceh Singkil yang diklaim masuk ke wilayah Sumatera Utara.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 tahun 2022 yang menyebut 4 pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang dimana pulau-pulau tersebut berada di Kepulauan Pulau banyak, Aceh Singkil.

“Kita tidak mau persoalan pulau-pulau tersebut kemudian ditarik menjadi soal sentimen politik terlebih dibebankan pada seorang kandidat Pj Gubernur yang juga pejabat Dirjend Bina Adm Kewilayahan Depdagri saat ini,” kata Nasrul Zaman lewat rilis yang diterima Nukilan.id, Senin (23/5/2022).

Menurut Nasrul tim perlu dibentuk dengan melibatkan berbagai unsur terkait seperti Gubernur, Sekdaprov, Pimpinan DPRA, Wali Nanggroe, DPR RI, DPD RI, serta beberapa tokoh Aceh.

“Karena Salah satu yang sangat mendesak saat ini adalah membuktikan dokumen batas wilayah Aceh tahun 1956 seperti yang tersebut dalam UU Pemerintah Aceh tahun 2006 untuk menunjukkan bahwa permendagri tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan perundangan lebih tinggi,” katanya.

Untuk itu Nasrul mendorong menjadikan momentum kisruh 4 pulau ini menjadi momentum persatuan, bukan perpecahan.

“Persoalan siapa pejabat Gubernur adalah tugas Presiden dan Mendagri, sementara tugas menolak pulau-pulau tersebut menjadi milik Sumatera Utara adalah tugas kita semua,” ujarnya.

Apalagi, empat pulau tersebut telah terdapat monumen lambang Pancacita Aceh yang dipasang pada 2012 yang lalu sebagai tanda fisik kepemilikan Aceh.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News