Ketua DPRA Akan Invetarisir Kembali UUPA, Mou dan Qanun Aceh

Share

Nukilan.id – ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yahya mengatakan, dirinya dalam waktu dekat akan menginventaris kembali mana yang belum dan yang sudah teralisas poin-poin Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang sudah berjalan.

“Terkait undang-undang no 11 tahun 2006, akan kita periksa mana yang sesuai dan tidak dengan MoU ini untuk menjadi catatan penting, dan termasuk qanun yang sudah dilahirkan dari Undang-undang No 11 tahun 2006 tersebut, mana yang sudah berjalan dan tidak,” kata ketua DPRA Saiful Bahri kepada Nukilan.id Banda Aceh, selasa (17/05/2022).

Katanya, inventarisir dilakukan untuk menginvetaris kembali apa yang sudah dikerjakan ada yang salah jalan dalam pembuatannya, sehingga perlu dilakukan musyawarah kembali dengan Badan Musyawarah (BANMUS) DPRA untuk langkah kedepan.

“Dan apabila memungkinkan akan kita undang unsur-unsur luar untuk mengkaji bersama baik dari unsur kampus, ulama, tokoh mayarakat dan element masyarakat, untuk mendapatkan masukan-masukan agar ada satu frekwensi untuk berjalan bersama,” ujarnya.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News