Monday, September 23, 2024

Fraksi Demokrat DPRA Dorong Pemanfaatan BTT dan SDM Lokal Atasi Wabah PMK

Nukilan.id – Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) drh. Nurdiansyah Alasta., M.Kes meminta Pemerintah Aceh melakukan langkah cepat dan tepat dalam menangani wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Nurdiansyah meminta Pemerintah Aceh menyiapkan sarana dan prasarana, baik tenaga maupun anggaran penanganan kasus wabah PMK yang sedang melanda beberapa daerah di Aceh, termasuk menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk mengatisipasi dan mengatasi wabah PMK ternak warga Aceh.

“Wabah PMK Hewan ternak perlu penanggulangan cepat dan tepat oleh Pemerintah Aceh, berdasarkan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Aceh dapat mengucurkan anggaran melalui Belanja Tak Terduga (BTT),” kata Nurdiansyah Alasta kepada media, Selasa (17/5/2022).

Selain itu, Alumni Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala (USK) ini juga meminta Pemerintah Aceh untuk menggunakan sumber daya manusia lokal dalam mengatasi wabah PMK itu, sekaligus untuk memaksimalkan fungsi tenaga kesehatan hewan yang ada di Aceh saat ini.

“Saat ini atau kedepan perlu terus dilibatkan ahli penyakit hewan, dokter hewan yang memang pakar (expert) di bidang penanganan wabah penyakit hewan, mungkin ini moment pemerintah untuk memberdayakan dan melibatkan lulusan kedokteran hewan dari perguruan tinggi di Aceh,” katanya.

Katanya, besarnya potensi sektor peternakan yang ada di Aceh, Nurdiansyah juga meminta pemerintah Aceh untuk memprioritaskan kesejahteraan para tenaga kesahatan hewan.

“Potensi sektor peternakan di Aceh sangatlah besar. Ini harus disadari oleh semua pihak termasuk pemerintah. Pemerintah perlu memprioritaskan kesejahteraan tenaga medis hewan di Aceh. Misalnya menjadikan mereka pegawai dengan ikatan perjanjian kerja PPPK di sektor pertenakan dan kesehatan hewan,” tutupnya.

Untuk diketahui akibat dari wabah tersebut, Menteri Pertanian Republik Indonesia telah menetapkan Kabupaten Aceh Tamiang sebagai daerah darurat wabah PMK melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/KPTS/PK.300/M/05/2022. [rls]

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img