Nukilan.id – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ir H Azhar Abdurahman mengatakan, usai melaksanakan pertemuan Koordinasi dan konsultasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) pihaknya akan menunggu kesiapan Bawaslu RI untuk mempelajari usulan Aceh.
“Langkah DPR Aceh akan menunggu kesiapan Bawaslu RI untuk mempelajari usulan Aceh tentang pelaksanaan Pengawasan Pemilu tahun 2024,” kata Azhar Abdurahman kepada Nukilan.id Sabtu, (23/4/2022).
Azhar Abdurahman mengatakan, untuk hasil sementara usai pertemuan tersebut pada Prinsipnya, Bawaslu RI menghormati dengan adanya Perlakuan kekhususan bagi Aceh dengan Undang- undang nomor 11 Tahun 2006 serta dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dapat menjalankan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2017.
Sehingga mendapat harmonisasi dan menghindari adanya benturan serta Dualisme lembaga pengawasan Pemilu,” jelas Sekretaris Fraksi Partai Aceh DRPA ini.
Selanjutnya, setelah di pelajari oleh Jajaran Bawaslu RI, nantinya akan terjawab usulan Aceh pada Meeting selanjutnya.
Adapun terkait usulan yang di usulkan ialah:
a. Calon Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten-Kota di seleksi oleh DPRA dan DPRK.
B. Hasil seleksi yang terpilih tetap dan Cadangan dari DPR Aceh dan DPRK di ajukan kepada Bawaslu untuk ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Bawaslu RI.
c. Terkait anggaran biaya untuk gaji dan operasional Panwaslih Aceh dan Kabupaten-Kota di tanggulangi oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada DIPA Bawaslu RI.
d. Panwaslih Aceh dan Kabupaten-kota dapat ditetapkan dengan SK Bawaslu RI berlaku permanen sampai adanyan penyelenggaraan Pemilihan pada periode ke depannya.
Reporter: Hadiansyah