Nukilan.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakulan Koordinasi dan Konsultasi bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Republik Indonesia (RI), terkait rekrutmen panitia Panwaslih di Aceh, bertempat di Jakarta kantor Bawaslu RI Jum’at (22/4/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRA Fuadri, S.Si, M.Si dalam keteranganya kepada Nukilan di Banda Aceh, Jumat (22/4/2022).
“Agenda kami terkait dengan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) yang mana pada periode yang lalu ini menjadi sebuah perdebatan, bahkan terjadi konflik regulasi dalam menentukan open rekrutmen anggtota panwaslih di Aceh,” kata Fuadri yang juga sebagai etua Fraksi PAN DPR Aceh.
Kata dia — Fuadri, ini semua mengacu pada Pasal 60 Pasal 61 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, yaitu:
1. Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan kabupaten/kota dibentuk oleh panitia pengawas tingkat nasional dan bersifat ad hoc.
2. Anggota Panitia Pengawas Pemilihan sebanyak 5 (lima) orang yang diusulkan oleh DPRA/DPRK.
3.Masa kerja Panitia Pengawas Pemilihan berakhir 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.
Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/SKLN/2013, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh, Qanun Aceh Nomor 12 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, Perkara Konstitusi Nomor 75/PUU – XV/2017 Tanggal 25 September 2017.
Pihaknya, juga melakukan komunikasi awal dengan pihak Banwaslu RI agar mereka memahami regulasi dan kekhususan yang ada di Aceh, sesuai dengan Undang-undang No 11 tahun 2006 yang mana anggota Panwasli itu dilakukan oleh anggota DPRA untuk tinggkat Provinsi dan DPRK untuk tingkat Kabupaten/Kota yang ada di Aceh dan nanti penetapannya tetap di lakukan oleh Banwaslu RI.
“Kita mengharapkan kepada Banwaslu RI supaya dalam rekrutmen anggota Pawanslih khusus di aceh harus di atur dan tidak di samakan dengan pola rekrutmen Banwaslu provinsi lainnya,” ujar Politisi PAN ini.
Ini adalah semangat kekhususan Aceh yang harus dijaga sehingga nilai-nilai yang sudah di atur dalam undang-undang No 11 tidak hilang. Ini adalah tugas Banwaslu,” tegasnya.
Untuk itu, di Aceh kita menginginkan ada pola tekrutmen yang berbeda, dan kalau memang proses Banwaslu Ri di rekrut oleh DPR RI, kenapa tidak kalau pola rekrut Panwaslih di aceh di serahkan kepada DPRA dan DPRK yang ada di Aceh. Dan nantinya mereka yang kita rekrut tetap mengacu pada pola-pola yang di atur oleh Banwalu RI.
Kemudian Kita tidak mengubah syarat-syaratnya itu tetap dari Banwaslu cuma kita di penentuan Pansel saja, tapi ini tetap kita komunikasikan kembali agar Banwaslu RI tidak melepaskan begitu saja.
Kita juga tidak menyalahkan Undang-Undang No 7 tahun 2017 tapi kita meminta Banwaslu RI menghargai Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang kekhususan Aceh karena ini adalah komitmen Pemerintah untuk Aceh,” imbuhnya.
Karena kita ingin menjalankan yang sudah di tetapkan tanpa ada perdebatan yang lain.
“Alhamdulillah sudah ada titik temu Banwaslu RI sudah bersedia untuk duduk bersama kembali kedepan untuk membicarakan langkah strategis seperti apa yang seharusnya di lakukan bersama,” tuturnya.
Acara ini turut di hadiri oleh dan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro, bersama anggota Bawaslu RI lainya yaitu Loly, Fuadi, dan Herwin.
Adapun kita komisi I DPRA dihadiri oleh ketua Komisi I Muhammad Yunus, beserta seluruh anggota Komisi, dan juga di Hadiri oleh Ketua DPRA terpilih Samsul Bhari (Pon Yahya) dan juga ada hadir Banwaslu Perwakilan Aceh.
Reporter : Hadiansyah