Ombudsman Beri Anugerah Penghargaan Pada 10 BPN di Aceh

Share

Nukilan.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh menganugerahkan penghargaan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh dan 9 Kantor Pertanahan lainnya se Provinsi Aceh. Penghargaan itu diberikan atas prestasi meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Zona Hijau, dalam Survei Penilaian Kepatuhan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Penganugerahan penghargaan Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) kepada Kanwil BPN dan 9 Kantor Pertanahan se Provinsi Aceh, yaitu Kantor Pertanahan Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Aceh Timur, Nagan Raya, Bireuen, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Simeulue dan Gayo Luwes,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Abyadi Siregar Kepada kepada Nukilan.id di Grand Nanggroe Hotel, Rabu (13/04/2022).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Abyadi Siregar mengatakan Survey Penilaian Kepatuhan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ini, dilakukan pada Bulan Juni sampai Agustus 2021. Dan, hasil survei ini telah diumumkan secara nasional oleh Ombudsman RI di Jakarta pada 29 Desember 2021.

Menurutnya, indikator nilai dalam Survei Penilaian Kepatuhan ini adalah komponen Standar Pelayanan Publik sebagaimana disebutkan dalam pasal 21 UU No 25 tahun 2009. Terdapat setidaknya 14 komponen standar pelayanan publik yang harus disusun dan ditetapkan oleh seluruh penyelenggara layanan publik.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 15, lanjut Abyadi, bahwa seluruh penyelenggara layanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi Standar Layanan Publik. Dan di sisi lain, di pasal 18 disebutkan bahwa isi Standar Layanan Publik merupakan hak masyarakat.

“Inilah yang menjadi dasar pelaksanaan survey sekaligus sebagai indikator nilai dalam pelaksanaan survey yang dilakukan Ombudsman RI ini. Jadi, kita ingin melihat sejauh mana kepatuhan seluruh penyelenggara layanan public, termasuk di lingkungan Kantor Pertanahan dalam memenuhi Standar Layanan Publik,” ucap Abyadi.

Ia berharap dukungan Kepala kanwil BPN Aceh untuk turut mendorong seluruh Kantor Pertanahan di Aceh serta meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan standar layanan publik.

Karena itu, pemenuhan standar layanan publik adalah kewajiban setiap instansi penyelenggara layanan. Disisi lain, isi standar layanan publik adalah hak masyarakat,” sebutnya.

Reporter : Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News