Nukilan.id – Ditengah aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Aceh di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Senin (11/4/2022). Muncul seorang Warga Muara Batu, Aceh Utara, yang ikut berorasi dengan menuntut kepastian DPRA terkait pengelolaan izin tanah yang telah dirampas perusahaan swasta.
“Hak tanah kami dirampas oleh perusahaan swasta,” kata salah seorang Warga Aceh Utara itu dihadapan seluruh Pimpinan DPRA dan disaksikan seluruh Mahasiswa Aceh.
Ia mengungkapkan, bahwa pada tanggal 15 Maret 2022 kemarin, pihak DPRA telah melakukan audiensi dengan Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, dan DPRA berjanji akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengatasi pemasalahan Hak Guna Usaha (HGU) di lahan masyarakat.
“Tapi janji DPRA akan membentuk Pansus itu belum ada sampai sekarang,” ujarnya.
Menurutnya, sudah banyak sekali tanah di Aceh yang dirampas oleh perusahaan swasta dan telah dikeluarkan izin oleh Pemerintah Aceh, seperti yang telah terjadi di Aceh Singkil.
“Karena itu, kita berharap, agar DPRA terbuka hatinya dan menyelesaikan semua permasalahan tanah masyarakat yang terjadi di Aceh,” pungkasnya.
Reporter: Reji