Nukilan.id – Penghapusan tenaga kontrak di Aceh perlu dipertimbangkan kembali, terlebih lagi selama ini tidak ada komunikasi apapun dari pihak Pemerintah Aceh dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagai anggota pegawas.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus dalam interupsinya pada rapat paripurna pergantian Ketua DPRA di Aula Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (21/3/2022).
“Seharusnya pemerintah Aceh mendiskusikan terlebih dahulu dengan DPRA sebelum menetapkan keputusan terkait alokasi anggaran tenaga kontrak di Aceh,” kata Pria yang akrab disapa Tgk. Yunus itu.
Selain itu, kata dia, penghapusan tenaga kontrak ini tentu akan menyebabkan banyaknya masyarakat Aceh yang kehilangan pekerjaan. Sehingga ini akan berisiko pada peningkatan jumlah angka kemiskinan di Aceh.
“Sejauh ini ada 1.712 Polisi Hutan, 6.840 Guru, 1.800 Tenaga Kesehatan, serta 200 Da’i kontrak yang terancam menjadi penganguran akibat kebijakan tersebut,” tegas Politisi Partai Aceh itu.
Karena itu, Tgk. Yunus meminta Pemerintah Aceh untuk mengkaji ulang rencana tersebut, dan mencari solusi agar sebisa mungkin dapat mempertahankan para tenaga kontrak, khususnya dalam mempertahan perekonomian masyarakat Aceh.
“Jika kekurangan anggaran menjadi alasan pemutusan tenaga kontrak, maka saya sarankan lebih baik pemerintah memotong anggaran TPK para pejabat yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp400 miliar pertahun. Apalagi SiLPA APBA yang mencapai Rp2-3 triliun pertahunnya itu,” tutupnya
Reporter: Hadiansyah