Ketua DPRK Kecewa, Pemerintah Abdya Abaikan Rekomendasi Pelaksanaan Pilciksung

Share

Nukilan.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Nurdianto, menilai tahapan Pemilihan Kecik Langsung (Pilciksung) se Abdya, palaksanaanya banyak kekurangan, serta mengabaikan surat Rekomendasi DPRK yang ditujukan kepada Pemerintah Abdya.

Didalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2021 banyak terdapat kekurangan, seharusnya aturan tersebut bisa menjadi petunjuk teknis dalam pelaksanaan pilciksung, yang tidak di atur dalam qanun serta harus diperjelas dalam Perbup,” Kata Ketua DPRK Abdya Nurdianto Kepada Nukilan.id di Abdya Minggu (20/3/2022).

Nurdianto mengatakan, tahapan Pilciksung itu tidak boleh di ubah dengan surat edaran, malainkan harus dengan keputusan Bupati sesuai dengan qanun Abdya Nomor 15 tahun 2016 pasal 5.

“Kita melihat banyak kekurangan, seperti di salah satu tahapan tersebut tidak dicantumkan masa penyelesaian sengketa pilciksung itu sendiri,” ungkapnya.

Hal ini ditakutkan jika ada permasalahan yang muncul di Pilciksung, dalam mencari keadilan kemana para calon kecik menggugat, dikarnakan dalam tahapan tidak jelas mengenai proses gugatan tersebut. Jelasnya

Selanjutnya, terkait syarat calon keucik yang bertentangan dengan pasal 13 huruf J juga terdapat multi tafsir di masyarakat. Seharusnya, pihak Pemerintah Abdya memperjelas makna pasal tersebut dan mensosialisasi kepada masyarakat sehingga para calon tidak merasa terdiskrimansi hak nya untuk ikut prosesi Pilciksung.

Ia juga memastikan terkait kecukupan ketersediaan biaya PAM keamanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah baik itu dibebankan kepada dana desa atau sumber lain yang pastinya solusi mungkin bisa kita cari bersama.

“Kami juga menilai kesiapan pemerintah dalam pilciksung ini tidak siap dari mulai regulasi tidak lengkap sampai mengenai kesiapan dana, buktinya Sampai saat ini belum ada satu Desa pun yang sudah melakukan penarikan uang dana desa”. Tersebut

“Kita takut saja, jika pesta rakyat ini tidak berjalan dengan lancar, ” ungkapnya.

Oleh karena itu, terkait empat persoalan ini sudah pernah duduk dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kabupaten (Forkompimkab) dan mendiskusikan masalah tersebut serta merekomendasikan butir-butir kesepakatan.

Akan tetapi sangat disayangkan sampai saat ini menjelang dua hari pelaksanaan Pilciksung belum ada tanda-tanda rekomendasi itu terlaksana.

Lanjutnya, bahkan ketika melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkesan Asisten 1 Pemerintah Abdya sangat sepele seolah – seolah dia yang paling benar, ketika kita minta penjelasan bahkan ada jawaban “no coment”.

“Padahal yang meyusun regulasi tentang pilciksung kali ini beliau dan menilai mereka tidak menghargai forum rapat serta mengabaikan lembaga DPRK, ” tuturnya.[Irfan]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News