Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah membentuk Rumah Restorative Justice (Keadilan Restoratif) di Desa Lampeuneurut Gampong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (16/3/2022).
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Iskandar Ali menyampaikan apresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar yang telah membentuk Rumah Restorative Justice ini.
“Kita mengapresiasi kegiatan ini, mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan dengan baik oleh para penegak hukum,” ucap Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam keterangannya kepada Nukilan di sela peresmian Rumah tersebut.
Iskandar Ali mengatakan, terbentuknya Rumah Keadilan Restoratif ini mengingatkannya pada masa Kejayaan Aceh tempo dulu. Seperti diketahui proses peradilan hukum pada masa kerajaan Aceh sudah sempurna.
“Namun, apa boleh buat kita hidup dalam negara NKRI kita tetap menganut hukum positif,” katanya.
Selain itu, Iskandar Ali menjelaskan, Rumah Restorative Justice ini bertujuan untuk menyelesaikan kasus pidana maupun perdata di masyarakat tanpa ada dendam diantara para pihak, sehingga terciptanya keharmonisan dan kedamaian dengan baik.
“Filosofi restorative justice ini adalah untuk menyelesaikan kasus hukum tanpa ada dendam diantara para pihak, dan semuanya bisa berdamai dengan baik,” pungkasnya.
Reporter: Reji