Kuasa Hukum DPP PNA: Pertimbangkan Laporkan Kembali Tiyong dan Falevi

Share

Nukilan.id – Terkait Laporan Samsul Bahri (Tiyong) dan Falevi Kirani yang menuduh Asiah selaku Ketua X dan Miswar Fuady Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggro Aceh (DPP PNA) yang memalsukan surat DPP PNA pada 2 Februari 2022.

Kuasa Hukum DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga, SH, MH, sangat menyayangkan laporan Samsul Bahri dan Falevi yang tidak berdasarkan bukti.

“mereka berdua tidak tahu bagaimana proses surat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Irwandi Yusuf, tetapi telah memfitnah orang secara tidak berdasar,” kata Haspan Yusuf dalam keterangannya kepada Nukilan.id Kamis, (24/2/2022).

Ia mengatakan, sebaiknya Samsul Bahri dan Falevi mempertimbangkan sebelum membuat laporan, karena melapor secara memfitnah ada konsekwensi hukumnya, mereka hanya membuat masalah hukum baru untuk mereka sendiri.

Adapun Surat DPP PNA Nomor 631/DPP-PNA/II/2022 dan 632/DPP-PNA/II/2022, tertanggal 2 Februari 2022 itu, tidak ada masalah dan benar ditandatangani oleh Ketua Umum Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal DPP PNA Miswar Fuady. Ungkapnya

Oleh karena itu, DPP PNA khususnya Asiah dan Miswar Fuady selaku Pengurus, sangat keberatan dengan tuduhan tersebut.

Hal ini akan mempertimbangkan, untuk dilaporkan kembali Samsul Bahri dan Falevi Kirani agar mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kuasa Hukum Haspan.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News