Puluhan Buruh Gelar Aksi Tuntut DPRA dan Pemerintah Aceh Tolak Permenaker JHT

Share

Nukilan.id – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (23/2/2022).

Aksi tersebut dalam rangka menuntut DPRA untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pantau Nukilan di lokasi, terlihat puluhan massa telah membentangkan spanduk dan poster yang bertuliskan “Batalkan Permenaker No.2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pencairan JHT”serta juga menyampaikan orasinya.

(Foto: Nukilan/Hadiansyah)

“Kami dari FSPMI Aceh dan Aliansi Buruh Aceh menyatakan secara tegas mengutuk keras kebijakan Pemenaker nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT yqng secara nyata merupakan kebijakan yang dzalim,” tegas Koordinator Aksi, Habibi Insuen, SE dalam orasinya.

Adapun tuntutan FSPMI dan Aliansi Buruh Aceh sabagai berikut:

1. Medesak Presiden RI, Joko Widodo mencopot Menaker, Ida Fauziah yang telah mencederai nasib kaum tenaga kerja di Indonesia.

2. Meminta DPRA mengeluarkan petisi penolakan terhadap Permenker nomor 2 tahun 2022 untuk mewakili rakyat dan bangsa Aceh.

3. Meminta Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan petisi penolakan terhadap Permenaker nomor 2 tahun 2022 untuk mewakili pemerintah Aceh.

4. Meminta DPRA segera merivisi Qanun no 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan sebagai upaya menuju Aceh yang mandiri dalam ketenagakerjaan.

5. Meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten/Kota mengeluarkan petisi penolakan terhadap Permenaker nomor 2 tahun 2022.

6. Meminta kantor cabang BPJS ketenagakerjaan Banda Aceh dan kantor cabang lainnya di Aceh mengeluarkan petisi penolakan terhadap Permenaker nomor 2 tahun 2022.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News