Nukilan.id – Kuasa Hukum Masyarakat Kabupaten Aceh Singkil, E Karim M meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera mengusut tuntas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah di Kabupaten Aceh Singkil.
“Sekitar dua minggu yang lalu kita sudah melakukan audiensi dengan Komisi II DPRA yang mana pihak DPRA sudah juga melakukan sidak langsung ke Aceh Singkil. Sehingga lahirlah agenda pertemuan hari ini,” kata Karim di sela rapat koordisani bersama Pemerintah Aceh Singkil dan Kota Subulussalam di Ruang Rapat Serbaguna DPRA, Kamis (17/02/2022).
Selain itu, kata Karim, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh Singkil, beberapa Dinas Terkait di Aceh Singkil, dan Pemerintah Aceh. Termasuk menyurati sektor perizinan dan DPRA agar permasalahan lahan ini bisa segera diselesaikan.
“Karena kita tahu, bahwa lebih dulu adanya lahan masyarakat daripada HGU perusahaan tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kamir meminta kepada perusahan pengguna HGU untuk segera menyelesaikan kewajibannya yaitu investasi dan melaksanakan pembangunan terhadap kebun masyarakat.
“Dan itu telah dibenarkan dalam undang-undang yang disebut dengan plasma, yaitu pembangunan 20% untuk masyarakat dari luasnya izin yang digunakan,” jelas Karim.
Karena, kata Karim, sampai hari ini tidak ada 1 hektar pun plasma diberikan untuk masyarakat, malah perusahaan melakukan indikasi konflik dengan mengambil tanah haknya masyarakat.
“Inilah yang menjadi tuntutan kita kepada DPRA dan Pemerintah Aceh. Dan jangan sampai masalah ini menjadi “dagangan politik” setiap tahunnya,” ujarnya.
Disisi lain, Karim menyebutkan, pihaknya menemukan adanya persyaratan pendukung perusahaan yang tidak valid atau palsu dan diduga tidak sesuai objek peruntukan dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) perusahaan/HGU.
“Apabila ini tidak disahuti maka kami dari penasehat hukum dan masyarakat akan meneruskan masalah ini ke ranah hukum. Dan juga ada indikasi yang bermain di perusahaan/HGU ini. Dugaan kami ada mafia tanah dan perusahaan abal-abal yang tidak mempunyai izin, namun mempunyai lahan berhektar-hektar,” pungkasnya.
Reporter: Hadiansyah