Nukilan.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh akan melakukan pergantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang saat ini dijabat Dahlan Jamaluddin, dan juga akan merombak struktur Fraksi Partai Aceh di DPRA.
Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Partai Aceh, Muzakkir Manaf alias Mualem melalui Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri dalam keteranganya kepada Nukilan, Senin (14/2/2022).
Nurzahri menjelaskan, sesuai dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Tata Tertib (Tatib) DPRA bahwa masa jabatan Ketua DPRA selama 2,5 tahun. Karena Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin sudah menjabat selama 2,5 tahun, makanya dilakukan pergantian sesuai aturan.
“Dan perombakan ini akan kita lakukan setelah dibahas dalam rapat internal partai nantinya,” jelas Nurzahri.
Menurutnya, pergantian jabatan Ketua dan Perombakan struktur Fraksi itu bukan hanya di Parta Aceh saja. Namun semua partai politik tentu akan melakukan hal yang sama.
“Bahkan kita juga sudah membentuk tim untuk melalukan screning tes dan analisa kajian terhadap jumlah AKD yang akan didapatkan oleh Partai Aceh,” ujar Nurzahri.
Selain itu, kata dia, DPP Partai Aceh juga akan melakukan evaluasi kinerja Dahlan Jamaluddin selama menjabat Ketua DPRA.
“Kita akan evaluasi apakah kinerjanya sudah sesuai dengan arahan partai atau tidak, dan bagaimana kedekatan Ketua DPRA selama ini dengan rakyat Aceh,” terangnya.
Kemudian, kata Nurzahri, sebelum melakukan perombakan struktur, DPP Partai Aceh juga akan mengevaluasi kinerja Anggota DPRA Fraksi Partai Aceh.
“Tetapi evaluasi ini akan dilakukan oleh tim internal Partai, belum sampai ke level pimpinan. Apabila evaluasi dari tim selesai, maka akan disampaikan ke pimpinan untuk mengambil keputusan,” pungkasnya.
Reporter: Hadiansyah