Nukilan.id – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fuadri S.SI, M.Si menyampaikan pihaknya akan melakukan revisi Qanun tentang pemilu Aceh dan menselaraskan agar tidak berbenturan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
“Yang akan direfisi itu pasal-pasal yang tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini, kemudian pasal-pasal yang berbenturan dengan undang-udang No. 11 tahun 2006,” kata Fuadri kepada Nukilan.id, media online di Aceh, Jum’at (5/3/2021).
Kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, revisi sangat terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak secara Nasional, dan tentu kita harus menarik diri dari pelaksanaan pilkada serentak secara Nasional itu,” ujar Fuadri.
Menurut Fuadry, revisi dilakukan setelah melihat bagaimana isi Qanun mengatur tentang Pilkada Aceh dan bagaiman kebijakan yang diambil. Selanjutnya akan diatur atau dituangkan dalam revisi Qanun terkait pemilu Aceh.
Dijelaskannya, kalau sebelumnya di Qanun diatur bahwa pelaksanaan pilkada Aceh meliputi pilkada serentak Nasional sesuai dengan peraturan perundangan Pilkada tahun 2024, maka kalau pasal itu tidak ada lagi, pilkada Aceh dilaksanakan sesuai undang-undang No.11 tahun 2006.
“Misalnya, apabila pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, maka didalam Qanun harus tercantum bahwa pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota yang dilaksanakan pada 2017, wajib dilaksanakan pada tahun 2022,” Demikian Fuadri. []
Reporter: Yuli Asmiati