YLBH Aceh: Kasus Kekerasan Terhadap Anak Sebaiknya Merujuk ke UUPA

Share

Nukilan.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terus terjadi di Aceh. Kali ini menimpa seorang anak berinisial S (4 tahun) asal Gampong Bireuen Meunasah Dayah, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Dan kasus tersebut kini sedang ditangani Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA).

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA), Tarmizi Yakub, SH.,MH dalam konferensi pers di Banda Aceh, Kamis (10/2/2022).

“Saat ini tersangka berinisisal M masih ditahan di rutan Polres Bireuen dengan perkaranya adalah pelecehan seksual terhadap anak,” kata Tarmizi.

Dalam perkara tersebut, Tarmizi berharap kepada pihak penyidik Polres Bireuen segera melengkapi dan melimpahkan berkas perkara korban S ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dengan merujuk/menggunakan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan pihak Kajari Bireun juga menangani masalah anak tersebut dengan menggunakan UUPA.

Menurutnya, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat masih sangat lemah terhadap perlindungan anak korban kekerasan seksual.

Karena itu, YLBH Aceh berharap agar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) atau Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) serta Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melimpahkan persoalan anak kepengadilan negeri sesuai UUPA.

“Dan tidak lagi melimpahkan ke Mahkamah Syariah, karena menyangkut sarana dan aturan yang mendukung tentang perlindungan anak masih lemah,” ungkapnya.

Tarmizi juga berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh segera merevisi Qanun Jinayat dan hukum acara Jinayat serta mengharap agar institusi penegak hukum, media, akademisi, praktisi hukum, pemerhati anak, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) lembaga swadaya Masyarakat (LSM) dan seluruh masyarakat mengawal proses revisi tersebut.

“Serta mengeluarkan Pasal perlindungan anak pada Qanun Jinayat dan mengembalikan perkara anak pada UUPA dan UU Kekerasan Perempuan dan Anak yang segera disahkan DPR-RI dan Pemerintah serta mengembalikan persoalan anak Aceh pada pengadilan negeri,” tutupnya.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News