Nukilan.id – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh akan segera menuntaskan rekomendasi reparasi mendesak terhadap 245 korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh.
Hal itu disampaikan Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya, S.H, M.Hum di sela rapat Paripurna Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota KKR Aceh di Aula Utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jum’at (4/2/2022).
“Berikutnya akan disusul dengan 5000 lebih data yang harus mendapat reparasi, datanya sudah selesai tinggal diserahkan fisiknya saja. Dan kedepan kita juga masih dengan data, tapi ada prioritas yang menjadi perhatian kita untuk memfasilitasi rekonsiliasi diantara para pihak,” ungkap Masthur.
Selain itu, kata dia, pada periode pertama kemarin sudah dilakukan rekonsiliasi di Kabupaten Bener Meriah. Namun, karena pengurus periode lalu sudah demisioner tepatnya pada bulan Desember 2021, sehingga rekonsiliasi tersebut tidak bisa ditindaklanjut.
“Dan InsyaaAllah, tugas itu akan kami lanjutkan pada periode sekarang,” tegas Masthur.
Menurutnya, segala kendala yang dihadapi KKR Aceh sekarang ini tentu perlu dikoordinasikan, karena KKR masih baru dan belum semua Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) paham sisi pentingnya KKR ini, sehingga ada sebagian pejabat menyangka KKR Aceh itu adalah sebuah yayasan, padahal jelas KKR merupakan lembaga kekhususan Aceh.
“Dan kami optimis ini akan menjadi perubahan yang lebih baik kedepan,” ujarnya.
Terakhir, Masthur berharap, anggaran KKR Aceh lebih dimaksimalkan agar dapat lebih banyak menyentuh substansi mandat dan tugas dari KKR itu sendiri. Apalagi sekarang anggaran KKR Aceh masih dititipkan pada SKPA yang lain, seperti pada periode pertama dulu anggarannya dititipkan pada Dinas Sosial (Dinsos) dan sejak 2019 hingga sekarang sudah dititipkan pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
“Karena itu, kita juga berharap agar KKR Aceh itu dapat berdiri sendiri seperti SKPA yang lainnya,” pungkasnya.
Reporter: Hadiansyah