Nukilan.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman menegaskan bahwa, Surat Keputusan (SK) Nomor W1-418 AH.11.01 yang dikeluarkannya pada 27 Desember 2021 lalu itu berdasarkan dari Keputusan Mahkamah Partai.
Hal itu disampaikannya kepada Nukilan, Rabu (2/2/2022) di sela Audiensi bersama Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh yang juga Panitia Kongres Luar Biasa (KLB) PNA di Kanwil Kemenkumham Aceh.
āKami mengeluarkan SK itu karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Partai, yang mereka usulkan perubahan kepengurusan PNA terbaru, makanya Kanwil Kemenkuham Aceh menerimanya,ā tegasnya.
Selain itu, terkait Irwandi Yusuf menjadi Ketua Partai, Meurah menjelaskan, bahwa dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PNA sendiri tidak mengatur tentang larangan seorang narapidana untuk mengurus partai.
āKita jelaskan bahwa dalam Ad/ART PNA tidak mengatur larangan seorang narapidana itu mengurus partai. Dan kalau memang dalam Ad/ART ditentukan dalam waktu itu bahwa salah satu pengurus terpidana, maka gugur dia sebagai pengurus partai politik, tapi ini tidak diatur,ā jelasnya.
āTerkait hasil KLB PNA kemarin itu, kami telah melakukan verifikasi sesuai dengan dokumen faktual yang ada, makanya kita tidak mengesahkan hasil KLB tersebut,ā sambung Meurah.
Kendati demikian, kata dia, Kemenkumham Aceh tetap menampung aspirasi yang disampaikan oleh pihak KLB PNA, bahwa mereka tidak pernah diundang oleh PNA versi Irwandi dalam hasil verifikasi pengurus kemarin.
āSaya pikir itu sih masalah internal. Namun, terkait pertemuan dengan Miswar Fuadi selaku Sekjend PNA versi Irwandi itu bukan kewenangan kami, itu keputasan ada di Badan Kesbangpol dan Gubernur Aceh sendiri. Dan kita hanya mencoba memfasilitasi saja. Mengenai waktu pertemuaa antara kedua belah pihak ini relatif, kita juga menginginkan lebih cepat agar lebih baik,ā tutup Kakanwil Kemenkumham Aceh, meurah Budiman.
Reporter: Hadiansyah