Langgar Trantibum, Enam Orang PMKS Diamankan Satpol PP-WH Banda Aceh

Share

Nukilan.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mengamankan enam orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah Banda Aceh.

Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah, S.STP, M.Si mengatakan, keenam orang tersebut merupakan warga luar Provinsi Aceh dan didominasi oleh warga dari pulau Jawa yang datang ke Kota Banda Aceh dengan menggunakan kendaraan roda dua yang telah dimodifikasi.

Selain itu, kata dia, aktifitas mereka selama di Banda Aceh juga diduga telah melanggar Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) di Wilayah Kota Banda Aceh.

“Pengamanan keenam orang ini berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktifitas dan penampilan mereka. Dari laporan yang kita terima, masyarakat resah dengan perilaku mereka yang meminta-minta di seputaran SPBU, selain itu penampilan mereka yang seperti gelandangan,” kata Ardiansyah dalam keterangannya kepada Nukilan di Banda Aceh, Senin (31/1/2022).

Ia menegaskan, bahwa Kota Banda Aceh merupakan ibu kota Provinsi Aceh karena itu pihaknya akan terus memperketat ruang gerak bagi PMKS dan pelaku pelanggaran trantibum di wilayah Banda Aceh.

Karena itu, Ardiasnyah mengimbau agar masyarakat untuk mendukung dan melaporkan jika ada pihak yang ingin mengganggu ketentraman dan ketertiban di Kota Banda Aceh.

“Masyarakat dapat menghubungi No Call Center Satpol PP-WH Banda Aceh di 0812 19 4001, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambahnya.

Saat ini, kata dia, keenam PMKS tersebut telah diserahkan ke rumah singgah Dinas Sosial Banda Aceh untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

“Mereka semua telah kita serahkan ke rumah singgah Dinsos Banda Aceh untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, semoga Banda Aceh bebas dari PMKS sebagaimana yang diharapkan oleh Wali Kota Banda Aceh,” pungkas Ardiansyah.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News