Nukilan.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) fokus pada pemulihan wilayah hulu sungai yang rusak serta memelihara yang masih dalam kondisi baik untuk mencegah bencana banjir dan tanah longsor di Indonesia.
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Nur Masripatin di Jakarta, Minggu (4/12/2016) mengatakan persoalan bencana banjir hingga tanah longsor harus ditangani dari hulu hingga hilir oleh berbagai pihak, dan melibatkan seluruh kementerian/lembaga, bahkan pemerintah daerah (pemda).
Dari sisi KLHK, menurut dia, jika melihat mandat yang diberikan negara maka harus bergerak di bagian hulu, bagaimana memulihkan kondisi yang sudah rusak, memelihara kondisi hulu yang masih bagus, mereview perizinan yang berdampak pada lingkungan serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengelolaannya.?
“Dari sisi daerah aliran sungai (DAS) sebenarnya KLHK sendiri juga ada dirjen yang khusus menangani, meskipun semua itu akan terkait dengan perubahan iklim. Jadi seperti dari sisi tata ruangnya juga ada (Direktorat Jenderal) Planologi,” katanya.?
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa pihaknya sedang fokus untuk mencari titik-titik intervensi pada wilayah tertentu untuk mencegah bencana banjir dan tanah longsor. “Semua aspek (penyebab) kita lihat,” katanya.
“Seperti di Garut, di mana titik intervensi untuk pemulihannya ada di bagian belokan sungai, padahal kita tahu di sana ada juga rumah sakit besar, sedangkan titik intervensi kedua ada di hulu DAS,” ujar Siti.
Dengan agenda-agenda perubahan iklim ini justru, menurut Siti, menjadi momen bersama bagi masyarakat, Pemerintah hingga pihak swasta untuk bergerak bersama. “Kalau dilihat gerakan aktivis (lingkungannya) sudah lebih menonjol, ditambah pelaksanaan Kehutanan Sosial juga sudah berjalan baik,” katanya.
Berdasarkan data KLHK jumlah DAS mencapai 17.000 dan berada di lintas administrasi. Sebanyak 108 DAS kritis tersebut menjadi prioritas revitalisasi.?
DAS kritis tersebut ada di dalam kawasan dan di luar kawasan hutan, dan penyebabnya adalah ulah manusia. Dengan penambahan jumlah manusia sehingga memaksa mereka membuka lahan hingga ke daerah hulu sungai maka KLHK telah memegang prinsip suatu wilayah terdapat 30 persen cukupan lahan berupa tanaman kayu.
Namun, jika suatu wilayah memiliki kurang dari 30 persen maka KLHK akan memberikan solusi dengan Kemitraan Lingkungan. Langkah-langkah yang telah dilakukan adalah kerja sama dengan berbagai pihak, penguatan regulasi terkait DAS, serta akses kelola hutan oleh masyarakat melalui skema Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat di mana masyarakat diberi konsesi 35 tahun untuk mengelolah (hutan tersebut) secara lestari, katanya. [wartaekonomi]