Nukilan.id – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Naggroe Aceh (PNA) akan melakukan upaya hukum terkait aksi pembubaran Bimbingan Teknis (bimtek) di Hotel Rasamala, Banda Aceh pada Sabtu (29/1/2022) kemarin.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum DPP PNA, Haspan Yusuf Ritonga dalam keterangannya kepada Nukilan di Banda Aceh, Senin (31/1/2022).
“Langkah hukum yang akan kita lakukan adalah melaporkan kejadian ini ke Polisi, dan kita juga akan melihat pelaku kemaren pemain asli atau pemain saurian,” tegas Haspan.
Karena, kata dia, kegiata Bimtek ini adalah kegiatan resmi partai yang sudah direncanakan oleh DPP PNA setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Kemenkuham Aceh nomor W1-418.AH.11.01, tanggal 29 Desember 2021 tentang struktur kepengurusan PNA yang baru.
“Jadi, semua orang yang membubarkan kegiatan Bimtek PNA kemaren, baik itu mereka pengurus PNA atau bukan tetap akan kita tindak lanjuti, dan akan melakukan tindakan pidana,” ujar Haspan.
Baca juga: Massa Bubar Paksa Bimtek DPP PNA Kubu Irwandi Yusuf
Menurut Haspan, dalam kejadian pembubaran Bimtek tersebut jelas adanya perampasan, pemaksaan, pengancaman, dan tentunya sudah membuat kerusuhan.
Kendati demikian, kata dia, yang perlu digaris bawahi, bahwa acara Bimtek DPP PNA kemaren telah diangap sukses, karena kegiatan tersebut bertujuan untuk melihat sejauh mana loyalitas semua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) di Kabupaten/Kota terhadap kepengurusan baru yang sudah disahkan oleh Kemenkuham Aceh.
“Kegiatan ini dibuat sedemikian rupa untuk melihat kekompakan dan kekuatan pasca konsolidasi, dengan mengundang seluruh DPW PNA, DPR Kabupaten/Kota dan juga DPRA Fraksi PNA,” jelas Haspan.
Selain itu, kata Haspan, bahwa dalam konferensi pers pada Selasa (26/1/2022) kemarin, pihaknya telah menyatakan bahwa, tidak mempermasalahkan lagi PNA versi Kongres Luar Biasa (KLB). Namun, yang dilihat sekarang ini adalah PNA yang sah menurut Undang-Undang di bawah Kepemimpinan Irwandi Yusuf dan Miswar Fuadi.
“Dan Alhamdulillah, acara Bimtek kemaren hampir 100% mereka datang, termasuk dari kader PNA versi KLB dulu juga datang. Artinya semua DPW PNA yang aktif itu datang ke acara Bimtek kemarin, sehingga kita menilai bahwa DPW PNA sudah kembali ke porsi kita semua,” pungkas Haspan, Kuasa Hukum PNA.
Reporter: Hadiansyah