Nukilan.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh bekerjasama dengan the Aceh Institute (AI) melaksanakan kegiatan Diskusi Haba Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam bentuk Media Briefing yang bertempat di Pass Kupi, Gampong Paya Bujok Tunong Aceh Timur pada Kamis (27/1/2022).
Media Briefing ini bertajuk Peta Jalan Advokasi KTR Aceh Timur yang diikuti oleh sekitar 10 orang jurnalis dari media cetak dan media online, serta beberapa undangan lain mewakili LSM di Langsa dan Aceh Timur. Diskusi ini menjadi penting terkait dengan sosialisasi Peraturan Bupati (PerBup) Nomor 33 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” kata Direktur The Aceh Intitute Fajran Zain dalam keterangannya kepada Nukiilan.id Jumat, (28/01/2022)
Ia mengatakan, sesuai muatan Peraturan Bupati (Perbup), KTR adalah ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau.
Kegiatan Media Briefing ini merupakan bagian dari advokasi sistematis yang diinisiasi oleh Aceh Institute (AI) bahwa Aceh Timur adalah satu dari beberapa kabupaten yang menjadi target dampingan, selain Banda Aceh dan Nagan Raya,” ungkap Fajran.
Lanjutnya, sehari sebelumnya Tim Aceh Institute (AI) sudah melakukan serangkaian pertemuan bilateral, one-to-one meeting bersama Bupati, Pimpinan DPRK, Kepala BAPPEDA, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala SATPOL PPWH di Aceh Timur pada tanggal 26 Januari, dan kegiatan Round Table Discussion yang diselenggarakan pada hari Kamis pagi 27 Januari 2022.
Kegiatan Media Briefing ini menghadirkan dua orang narasumber yaitu Bapak Teuku Amran, SE., MM., Kepala Satuan Polisi PP dan WH, dan Ibu Muazzinah Yakob, BA., M.Sc, Manajer Kemitraan AI.
Salah satu agenda mendesak dalam konteks advokasi KTR yaitu ketersediaan aturan dalam bentuk Qanun, karena selama ini regulasi yang mengatur tentang KTR baru sebatas PerBup. Lalu selain Qanun, ada juga persoalan modeling atau pembuatan lokasi percontohan KTR yang bisa dijadikan model,” jelasnya.
Ia juga memaparkan tentang peran dan strategis media dalam kegiatan Advokasi ini dan berharap dukungan maksimal media dalam melakukan pemberitaan tentang KTR untuk diteruskan kepada publik.
Harapan kenapa Media Briefing ini penting, karena kami sadar awak media adalah mitra strategis dalam agenda advokasi ini, karena itu kami mengajak kerjasama semua pihak, terutama awak media untuk mensukseskan kegiatan sosialiasasi dan advokasi ini,” tuturnya.
Teuku Amran menambahkan sambil menunggu adanya Qanun, kita bisa juga segera memulai dengan memilih dan menetapkan lokasi-lokasi percontohan. Kita bisa pilih kantor salah satu OPD atau salah satu sekolah dan Rumah Sakit. Dua agenda ini bisa kita lakukan secara parallel.
Muazzinah sebagai narasumber juga ikut memaparkan tentang data-data figural tentang kebiasaan merokok dikalangan masyarakat Aceh Timur, jenis-jenis rokok yang sering dikonsumsi, dan data-data tentang hubungan antara rokok dan kemiskinan.
Lalu membandingkan beberapa regulasi tentang KTR yang selama ini sudah ada di Propinsi dan kabupaten/Kota lain di Aceh dan diluar Aceh
“Di Aceh Timur kita belum memiliki Qanun, dan untuk penyusunannya nanti bisa merujuk pada beberapa regulasi lain yang sudah lebih dahulu ada, di Propinsi, di Banda Aceh dan Nagan Raya, misalnya” tegas Muazzinah.(Hadiansyah)