Nukilan.id – Lanjutan Musyawarah Besar (Mubes) Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan (Hamas VIII) yang dilaksanakan di RKU Universitas Serambi Mekah (USM) pada Kamis (13/1/2022) dinilai tidak sah dan inkonstitutional.
Hal itu disampaikan Steering Committee Mubes Hamas, Muhammad Hasbar Kuba kepada Nukilan.id.
“Sebagai steering committee saya tidak dilibatkan dalam rapat yang dilakukan oleh pengurus Hamas mengenai percepatan Mubes, dan saya tidak tau bahwa mereka melanjutkan mubes pada hari ini,” ungkap Hasbar.
Ia menjelaskan, bahwa sesuai dengan kesepakatan forum pada 27 Desember 2021 lalu, sidang Mubes Hamas dilanjutkan pada 27 Januari 2022 dan itu sifatnya Absolute, tidak dapat diubah oleh keputusan apapun, karena keputusan tertinggi di Hamas adalah keputusan Mubes.
“Dan lanjutan Mubes pada tanggal 27 Januari ini merupakan amanah Mubes,” jelasnya.
Sesuai dengan Kesepakatan forum yang lalu juga, kata Hasbar, Pengurus Hamas dan Ketua Paguyuban Kecamatan Se-Aceh Selatan hanya membahas perihal segala sesuatu kebutuhan untuk mubes lanjutan, bukan mempercepat mubes, karena tanggalnya sudah final dan konkrit.
“Jadi saya melihat, saudara Ketua Umum Hamas sudah terlalu dalam masuk kedalam kepentingan salah satu Calon sehingga Mubes Hamas dipercepat sesuai dengan keinginan calon titipannya, sehingga ini justru merugikan pihak lain dan membuat Pengurus Hamas tidak netral dalam hal Mubes ini,” pungkasnya. []